Tuntut Agar Perusahaan Tambang Ditindak, F- MIM dan PC PMII Demo Kantor Bupati Inhu 

INHU, Kompas 1 net-Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Inhu terkait maraknya aktivitas Truck pengangkut Batubara diduga beroperasi secara Overload dan Over Dimension (ODOL) sudah tidak bisa di tolerir lagi.

Karena memuncak, Forum Masyarakat Indragiri Menuntut (F-MIM) Kabupaten Indragiri Hulu – Provinsi Riau yang tergabung dari berbagai Kecamatan mulai dari masyarakat yang berada di Areal lokasi Tambang Batubara di Kecamatan Peranap sampai Kecamatan Kuala Cenaku dan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC – PMII) Inhu melakukan aksi demo damai (unjuk rasa) di kantor Bupati Inhu. Kamis (20 Juni 2024) sekira Pukul 10.30 S/d 12.00 Wib

Bacaan Lainnya

Tampak hadir dalam Aksi Demo Damai Mewakili Bupati Inhu, Paino Asisten 2, Dishub, Kasatpol PP, Personil Polres, Personil Kodim 0302 Inhu, Hatta Munir, Seno Harto, Arifuddin Akhalik, Ketum PC PMII Inhu dan Anggota, Ketua LSM, Ketua Ormas, serta Masyarakat Se Kab Inhu mulai dari Kecamatan Peranap sampai Kecamatan Batang Cenaku turut hadir dalam Aksi Demo tersebut.

Dalam aksi yang dilaksanakan di kantor Bupati tersebut, Ketua Umum PC PMII Inhu, Romi Zelvindra diwakili Nazwan dalam orasinya meminta agar pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Inhu, Rezita Meylani SE agar memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat dan PC PMII Inhu, antara lain seperti : Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 550/DISHUB/198,tanggal 18 Maret 2024, Tentang Tonase Pengangkutan Truck ODOL Batu Bara, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang isinya sebagai berikut : Pemegang IUP dan IUPK Wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Intinya pada aksi unjuk rasa itu, masyarakat dan Mahasiswa mendesak dengan tegas agar Bupati Inhu membangun jalan alternatif dan segera menindak Perusahaan Tambang dan Truk yang Overload dan Over dimension (ODOL) karena dinilai telah membuat sejumlah infrastruktur jalan yang dilintasi nya memicu keresahan masyarakat serta jalan menjadi rusak serta memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa. Ujar Nazwan mahasiswa Hukum itu.

Selanjutnya Tokoh Masyarakat Masyarakat Inhu, Arifuddin Akhalik dalam orasinya juga meminta agar Bupati Inhu menerapkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, tegas Arifuddin Akhalik.

Selanjutnya diakhir Orasi Demo Damai, Tokoh Aktivis Kemanusiaan Sosial Inhu, Bung Hatta Munir mengingatkan kepada Pemkab Inhu, Bupati Inhu diharapkan dapat merealisasikan apa yang disampaikan dalam orasi PC PMII Inhu.

Diharapkan kepada PC PMII dan Masyarakat di sepanjang Jalan Provinsi dari Peranap – Kuala Cenaku yang menjadi korban dampak truk Odol Batubara bisa menahan diri dulu sampai batas waktu yang kita sepakati selama tiga hari mulai terhitung dari sekarang.

Lanjut Mantan Dewan itu seandainya sampai batas waktu yang kita sepakati kalau Pemkab, Bupati Inhu tidak merespon dan menindaklanjuti harapan masyarakat terpaksa semua kekuatan komponen masyarakat dan mahasiswa akan bergerak apakah langsung kemulut operasi Tambang batubara atau distop truk Odol yang masih beroperasi dijalan Provinsi

Diakhir klosing orasi sebagai penutup Bung Hatta Munir menyayangkan bahwa Negeri ini tidak baik baik saja dan mewanti wanti Pengusaha dan Pemerintah supaya mengambil Keputusan yang menguntungkan masyarakat jangan memihak kepada Penguasa, kuatir kalau sudah habis batas kesabaran masyarakat tak tahulah mau jadi apa negeri Indragiri yang tercinta ini. Pungkas Tomas Inhu itu.

Asisten 2 Sekretaris Daerah Inhu, Paino didampingi Kadishub Inhu, Kasatpol PP mewakili Bupati Inhu didepan peserta Aksi Demo mengatakan kepada peserta aksi bahwa Ibu Bupati minta maaf tidak bisa langsung bertemu dengan masyarakat beliau tidak berada ditempat ada diluar daerah.

Paino menambahkan semua aspirasi yang disampaikan langsung oleh peserta Demo baik lisan dan tertulis akan disampaikan kepada ibu Bupati Rezita Meylani SE, pada intinya Pemprov Riau dan Pemkab Inhu sudah beberapa kali melakukan rapat Koordinasi untuk mencari solusi bagai mana truk Odol Batubara bisa melewati jalan Alternatif yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Masih lanjut Asisten 11 Setda Inhu itu pada prinsipnya pemerintah sudah berupaya semampunya sesuai aturan yang ada, untuk merealisasikan jalan alternatif khusus untuk truk Odol masih terkendala ada jalan beberapa perusahaan yang dilintasi belum melepaskan haknya.

” Namun demikian pemerintah daerah tetap melakukan langkah langkah persuasif dengan pemilik perusahaan bagaimana jalan tersebut bisa dijadikan jalan Alternatif,” Jelas Paino.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Indragiri. Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang telah menghancurkan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, untuk itu Bupati Indragiri Hulu kami beri Deadline (Waktu) selama 3 (tiga) hari untuk mengambil langkah menghentikan pertambangan batu bara yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang melewati jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kami masyarakat akan mengambil langkah melakukan Class Action tuntutan secara hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:

Bupati Indragiri Hulu Gubernur Riau ,Perusahaan Tambang Batu bara

Akibat Truck ODOL batu bara kehancuran jalan telah menghancurkan ekonomi masyarakat untuk membawa hasil pertanian dan apabila masyarakat membawa pasien dengan memakai ambulan untuk berobat gawat darurat, terhalang oleh Truck ODOL serta mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam perjalanan tersebut.

Mengakibatkan masyarakat banyak mengalami kecelakaan disebabkan banyaknya Truck ODOL batu bara serta semakin banyaknya pula lobang-lobang besar dijalan serta mengakibatkan debu disaat kemarau, banjir dan becek pada saat musim hujan dan jalan yang berlobang besar berakibat memakan korban jiwa manusia sampai meninggal dunia, sulit untuk dilalui oleh mobil-mobil kecil.

Bila dalam waktu 3 x 24 jam (3 tiga) Bupati tidak mengambil sikap tegas, maka kami masyarakat akan melakukan penyetopan dan penghentian Truck ODOL Batu bara yang melewati Jalan Provinsi sebagaimana aman Undang-undang Nomor 22 tahun 2009,pungkas.(Jaya)

Pos terkait