ROHIL | Kompas 1 Net- Tuntut 20 persen lahan sawit dari hak guna usaha (HGU) PT. Tunggal Mitra Plantation, Pengurus dan anggota Koperasi Bumi Melayu Berjaya ( BMB) beserta masyarakat gelar aksi demonstrasi di Simpang Terobosan Kepenguhulan Siarang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Senin 29/08/2022.
Dalam siaran pers nya saat dikonfirmasi awak media melalui telephone seluler, Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya Kabupaten Rohil Hasan Basri yang memimpin aksi ini mengatakan, kalau aksi damai yang dilakukannya tersebut adalah menuntut hak 20% sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang hingga saat ini tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan.
” Karena dari awal pihak perkebunan PT. Tunggal Mitra Plantation sampai saat ini belum pernah merealisasikan hak warga Desa Siarang-Arang tempatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 20% dari izin HGU atau jumlah total perkebunan PT. Tunggal Mitra Plantation, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan,” ucap Hasan Basri.
Iapun berharap dengan aksi yang dilakukan tersebut pihak perusahaan PT. Tunggal Mitra Plantation segera merealisasikan tuntutannya dan apabila tidak, ianya mengancam akan melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar lagi
” Apabila pihak perusahaan tidak merealisasikan atau mencari solusi terhadap aksi damai kami ini, tidak menutup kemungkinan kedepan kami akan melakukan aksi damai yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara itu pihak Manager Manggala 1 PT. Tunggal Mitra Plantation Suarto saat dikonfirmasi awak media melalui telephon selulernya dengan Nomor 0813XXXXXX guna dimintai tanggapannya atas aksi tersebut belum memberikan jawaban.
Dilain pihak, Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto, SIK MSi yang menurunkan personel dalam pengamanan aksi itu, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyatakan bahwa aksi menyampaikan pendapat tersebut tidak ada larangan, namun pihaknya menghimbau untuk tetap menjaga stabilitas keamanan.
“Terhadap aksi damai oleh pengurus Koperasi Bumi Melayu Bersatu, silahkan saja, karena tidak dilarang sudah ada aturan,” kata AKP Juliandi SH.
Tidak hanya itu, institusi Polri Resort Rokan Hilir ini pun menyarankan baiknya lagi bila ditempuh sesuai dengan jalur hukum.
“Supaya ada kejelasan terhadap masing-masing pihak, alangkah bagusnya dilakukan dengan menempuh jalur hukum, karena negara kita negara hukum,” AKP Juliandi.
Terakhir. Dikatakan Kasi Humas Polres Rohil ini” Kepada masing-masing pihak dan warga, tetap selalu menjaga kamtibmas keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, jangan ada yang main hakim sendiri atau anarkis,” pungkasnya.
Berikut cuplikan aksi demonstrasi berlangsung,
Sumber TO
Editor Red Kompas 1 Net