CANDI REJO | Kompas 1 Net– PLT Bupati Nganjuk Kang Marhaen Djumadi SE,SH,MM,MBA serahkan sebanyak 439 sertifikat hak milik tanah (SHM ) Kepada masyarakat Desa Candi Rejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Plt Bupati Nganjuk Kang Marhaen Djumadi kepada Kepala Desa Candi Rejo Rony dengan dihadiri oleh Forkopimcam Loceret, Bhabinkamtibmas Babinsa dan perwakilan dari bank Jatim, staf Kantor, Perangkat Desa dan beberapa masyarakat. Acara ini diadakan di Aula Kantor Candi Rejo. Rabu 16 Februari 2022.
Dalam sambutannya Bupati Kang Marhaen menyebutkan bahwa Program ke depannya semua tanah masyarakat sudah harus bersertifikat.
“2023 nanti, baik tanah , sawah rumah sudah harus bersertifikat,” ungkapnya.
Sementara terkait kasus terkonfirmasi Covid-19, PLT Bupati Nganjuk Kang Marhaen Djumadi mengakui bahwa Covid-19 masih ada di Kabupaten Nganjuk. untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan pemerintah tentang Prokes Covid-19.
“Covid di nganjuk masih ada, karena 181 hampir 184 warga Nganjuk yang sudah terdampak Covid-19, untuk itu saya mengajak masyarakat untuk tetap jaga Protokol kesehatan,” Ungkapnya lagi,
Sementara itu panitia pelaksana pengurus sertifikat hak milik tanah dari Desa Candi Rejo mengatakan bahwa seyogyanya sebagaimana yang diusulkan sertifikat itu berjumlah 480 buah, namun karena masih dalam proses baru bisa di diserahkan 439, dan sisanya nanti akan diserahkan.
” 480 yang sudah di ajukkan, baru 439 sertifikat yang sudah jadi. Dan sisanya 41 masih dalam proses.,” Ungkapnya.
Pantauan awak media, acara ini berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ratna : Kompas 1 Net melaporkan