Kompas 1 net – Dikutip dari Trhead Prabowo- id- dan Prabowo Gibran_ id. Kamis 31 Juli 2025, sekitar pukul 23;00 WIB. Presiden RI Prabowo Subianto setelah disetujui DPR RI, memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto.
Begini unggahannya,” DPR menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum bagi seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Abolisi diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana oleh presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
#TomLembong
#Hasto
#Prabowo
#Abolisi
#Amnesti
Demikian unggahan tersebut.