Tindak Tegas PETI, Sat Reskrim Polres Kuansing Musnahkan 2 Unit di Desa Kopa

Kuansing, Kompas 1 Net– Sat Reskrim Polres Kuansing ambil tindakan tegas terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasyid, SH, bersama 5 personel Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan diikuti oleh Bripka Hendrik, Bripka Ari Armi, Bripka Alpabet, Bripka Koprinaldi dan Briptu Memet.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kopa Kecamatan Kuantan Tengah yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Kanit tipidter bersama personil Sat Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi PETI tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan telah diambil tindakan tegas tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH.

Dikatakan AKP Linter,” “Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak 2 (dua) buah. Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan / merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat di tidak dapat digunakan / beroperasi lagi,” ungkap AKP Linter.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktifitas PETI diwilayah Hukum Polres Kuansing, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.

“Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait