Kuansing, Kompas 1 net- Tindak penambangan emas tanpa izin (PETI). Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing bakar rakit PETI di Desa Rawang Oguang Kec. Kuantan Hilir Seberang. Pada hari Rabu (17/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., dan diikuti oleh beberapa personel Polsek Kuantan Hilir lainnya, yaitu Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Afren, S.E., KSPK III Bripka Adi Sutisna, Brigadir Ridwan Sinurat, dan Bripda Kasius Aprianto Sitanggang.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan, jika tindakan pemusnahan dengan dibakar supaya tidak bisa beroperasi lagi.
” Personel Polsek Kuantan Hilir melakukan pengecekan terhadap aktivitas PETI di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dalam pengecekan ini, ditemukan dua unit penambangan emas tanpa izin yang tidak beroperasi, tim segera melakukan penindakan dengan merusak dan membakar rakit PETI tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa rakit tersebut tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi.
Tim juga melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan sekitarnya. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penambangan emas tanpa izin dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Hilir,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing