Example floating
Example floating
Berita

Timses Bijak di Teluk Nayang Gerah Karena Dipecat Datin Penghulu Jadi Kadus

145
×

Timses Bijak di Teluk Nayang Gerah Karena Dipecat Datin Penghulu Jadi Kadus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kantor Penghulu Teluk Nayang/ FOTO 

Rohil, Kompas 1 net – Seorang Pria bernama Ismar Antoni, (43) alamat dan Jabatan sebagai Kadus 01 Sidorukun, Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir gerah, Pasalnya Dipecat Sebagai Kadus oleh Datin Penghulu Kepenghuluan Teluk Nayang. Demikian dijelaskannya kepada awak media ini Kamis 9 Oktober 2025.

Ismar Antoni yang mengaku timses Bijak di Desanya tersebut, menyatakan jika pemecatan dirinya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Datin Penghulu Teluk Nayang dengan nomor 52 tahun 2025, sarat dengan dugaan hasutan dan fitnah.

“Saya timses Bijak dalam Pilkada kemarin, setelah menang malah saya kok malah diberhentikan, dan kemarin Datin Penghulu mengatakan kepada Istri saya itu karena permintaan orang yang juga mengakui Tim bijak, jadi saya heran Datin Penghulu mau dihasut begitu saja,” Ujarnya gerah.

Surat Keputusan Datin Penghulu Teluk Nayang/FOTO 

Ismar Antoni menyindir jika yang diduga menghasutnya adalah yang juga menjabat sebagai dan tidak bersekolah, saya menduga orang orang yang menghasut saya adalah juga sebagai Kadus dan tidak bersekolah, padahal untuk menjabat Kadus harus bersekolah dan berusia maksimal 46 tahun, jadi mereka juga menyalahi aturan,” Ujarnya tanpa menyebutkan nama yang dia maksud.

Ismar Antoni menyampaikan jika dirinya tidak terima atas pemberhentian oleh Datin Penghulu Sri Pujiastuti, S.Pd.MM. Ianya mengatakan akan membawa perkara tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati Rohil.

“Kemarin saya sudah komunikasi dengan timses Bijak di Kecamatan, bahwa saya akan menghadap Pak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Rohil,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang disebut.

Untuk itu Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.

Bersambung, ZURFAMI Kompas 1 net melaporkan.

 

Example 300250
Example 120x600