ROHUL | Kompas 1 Net – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu Melalui Timbalan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Hamin. P yang bergelar Bagindo Sultan, Menyampaikan penegasan kesiapan 89 Desa di Rokan Hulu untuk menjadi Desa Adat. Jum’at, 29/07/2022.
Pada Kesempatan Acara yang ditaja Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa kemaren, Datuk Hamin P sebagai perwakilan LAMR Rokan Hulu, yang juga Koordinator Tim LAMR ROHUL percepatan Desa Adat, menyampaikan sangat mengapresiasi Bupati Rokan Hulu Bapak Sukiman yang Bergelar Datuk Setia Amanah Panglimo Pukaso Rokan Hulu atas langkah serius Bapak Bupati dengan Telah terbentuk nya tim penyusunan Pemetaan masyarakat hukum adat (MHA), sejak 9 November 2021 kemaren.
“Ini adalah perjuangan panjang masyarakat adat Melayu Riau kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan Identitas pengakuan yang resmi dari negara, jadi kita harus dukung” Ujar Datuk HAMIN P.
Datuk Hamin P juga menjelaskan, perjuangan panjang masyarakat adat Melayu Riau kabupaten Rokan Hulu ini sudah sangat lama mengharapkan terwujudnya Desa Adat di Rokan Hulu, tahapan yang sudah kita lalui adalah, sudah terbentuk nya Perda Rohul No.1 Tahun 2015, Tentang ; Desa dan Desa Adat, dengan menetapkan 89 Desa di dalam nya sebagai Desa Adat.
Kami dari LAMR Rohul sangat dan sangat berharap sekali ini segera bisa di implementasikan dalam proses kehidupan sehari-hari, agar kita sebagai orang adat diakui secara utuh, tidak lagi hanya dalam istilah pepatah Melayu “Tosobuik lai, tubilang tido” artinya hanya diakui secara lisan, tapi tidak diakui secara administrasi dan regulasi hukum negara kita. Tegas Datuk Hamin P.
Datuk Hamin P yang setiap hari nya selalu disibukkan dengan penyelesaian konflik masyarakat adat, sangat merasakan lemahnya posisi masyarakat adat, karena belum adanya regulasi yang utuh untuk masyarakat adat, sehingga posisi masyarakat adat selalu tersudut ketika berhadapan dengan konteks administrasi negara, padahal seharusnya keduanya berjalan sama dan menyatu menjadi satu kesatuan bukan terpisah, jelas Datuk.
Pada kesempatan yang sama dalam acara indentifikasi awal masyarakat hukum adat (MHA) kemaren juga, Kepala Desa Muara dilam Zulfikar bergelar Datuk Sultan Harimau mengatakan ; “Kami Kepala Desa beserta Masyarakat Adat dan seluruh Desa lainnya Siap menjadi Desa Adat”, Tegas Kades Zulfikar.
Zulfikar juga menjelaskan, bahwa tatanan masyarakat yang ada adalah perwujudan nyata dalam sendi -sendi Republik Indonesia ini, jadi sudah selayaknya dan sepantasnya Kami masyarakat adat Melayu Riau Rokan Hulu, menjalani konsep regulasi negara sesuai alur Adat istiadat yang di tetapkan dalam dasar hukum negara kita.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas terkait Arie Apriadi, S.Pi, MM. Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat juga menyampaikan, ini adalah langkah awal kita untuk menyelesaikan konsep untuk implementasi MHA tersebut, Kami dari Pemerintah berharap Datuk LAMR Rohul menjadi penopang utama dalam Kami menyusun ini, karena tentu nya datuk-datuk dari LAMR Rohul lah yang faham untuk hal ini. Ujar Arie Apriadi.
Laks Herry, K1N Melaporkan