Tim Satresnarkoba Polres Kuansing Temukan Pria Ini dengan Kaca Pirex dan Sisa Sabunya Tergeletak di Lantai

Kuansing, Kompas 1 Net– Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap pria inisial RDS (40) di Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Rabu 10 Januari 2024. Pukul 13.00 WIB.

RDS ditemukan petugas dengan sejumlah barang bukti diantaranya kaca pirex yang masih berisi serbuk-serbuk kristal bening dilantai tempat ianya ditemukan. Demikian informasi yang diperoleh dari AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H.,

Bacaan Lainnya

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan karena diperoleh informasi bahwa yang diduga sering melakukan peredaran Narkotika, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RDS yang sedang berada didalam kamar rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya dijumpai 1 kaca pirex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai ruangan belakang didekat pelaku duduk dan menerangkan bahwa 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu adalah milik RDS.

“Setelah di lakukan interogasi, tersangka menerangkan, kalau narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut adalah sisa narkotika jenis sabu yang di beli dari A(DPO) pada tanggal 8 januari 2024 sebanyak 1/8 atau 12 gram seharga Rp. 8.500.000,- sementara yang lainnya sudah terjual,” ungkap AKP Novris.

“Dari tersangka ini barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kaca pirex yang masih  berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek samsung, 1 buah bong, 2 buah mancis dan 1 buah sendok, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Novris.

“Tersangka RDS (40) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait