Example floating
Example floating
Kriminal

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu di Balam KM 26, Ciduk Diduga Pelaku dan Sita BB 3,44 Gram 

17
×

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu di Balam KM 26, Ciduk Diduga Pelaku dan Sita BB 3,44 Gram 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang sering terjadi di Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 24 Juni  2025 Pukul 21.00 WIB.

FFS alias Regar (44) beralamat ganda, di Desa Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Sumut dan di ciduk Polisi dirumahnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Riau. Dalam penggeledahan terhadapnya, petugas mengamankan barang bukti seberat kotor 3,44 gram sabu-sabu.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Rohil AKP M Sodikin, S.H M.Si didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, Menerangkan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut pihaknya atas informasi yang diperoleh seringnya terjadi  Penyalahgunaan Narkoba di TKP tersebut.

Diperoleh informasi bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkoba di TKP, menindaklanjuti itu lalu Kasat Res Narkoba Polres Rohil langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian ketahui berinisial FFS alias Regar, dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya ditemukan beberapa barang bukti.

Adapun yang ditemukan berupa 8 bungkus Plastik bening Klip merah bermacam ukuran yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku ianya mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) dengan cara Membeli,” kata AKP M Sodikin.

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu juga dtemukan barang bukti lain yang ada kaitannya berupa 1 Unit Handphone android merk Oppo, 1 buah dompet warna Coklat, Uang Tunai Rp. 750.000_, 1 buah kotak kecil warna putih dan Puluhan Plastik bening kosong, setelah barang bukti ditemukan kemudian  tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk keseluruhan BB yang dibawa bersama tersangka, ada 8  bungkus Plastik bening Klip merah bermacam ukuran yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone android merk Oppo, 1 buah dompet warna Coklat Uang Tunai Rp. 750.000.- Puluhan Plastik bening kosong dan 1 buah kotak kecil warna putih.” Urai Kasat Narkoba Polres Rohil ini.

Telah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya negatif amphetamine dan Methamphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber :  Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600