Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di 2 Lokasi

Kuansing, Kompas 1 Net– Inisial AY (33), warga Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan inisial EN (25) warga Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, diringkus Tim mata elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di dua lokasi. Jum’at (13/10/2023) sekira Pukul 01.00 WIB.

AY diringkus diringkus di rumahnya dengan barang bukti 1 buah kaca pirex diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 unit hand Phone, 1 buah plastik bening, 1 buah sendok, 1 buah bong dan 2 buah mancis.

Bacaan Lainnya

Sementara EN diringkus di rumahnya pula dan polisi menyita 2 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Kaca Pirex, 2 buah sendok kertas, 12 plastik bening kosong, 1 unit hp, Uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100 ribu rupiah, 7 buah plastik bening kecil, 1 buah kotak rokok marlboro, 1 buah kotak rokok sampoerna dan 1 buah asoy warna merah.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. mengungkapkan.

Awalnya penangkapan tersebut terhadap saudara AY, AY ini adalah sebagai pengguna dan setelah diinterogasi lalu saudara AY menyatakan membelinya dari saudara EN, dan setelah dikembangkan tim berhasil mengamankan saudari EN. Yang mana kemudian saudara EN menerangkan bahwa sebagai pengedar ianya mendapatkan barang tersebut dari saudara SA yang kemudian ditetapkan sebagai ( DPO )

Saudari EN menerangkan bahwa ia mendapatkan Sabu dari saudara SA sebesar Rp 400 ribu rupiah dengan sistem bawa dulu dan setelah menjualnya kepada saudara AY sebesar Rp 500 ribu rupiah dan menyetorkan uang kembali kepada SA dan dengan demikian ianya mendapatkan untung dari hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Saat ini kedua saudara tersangka telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, AY (33) yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan EN (25) yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap IPTU Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait