Teluk Kuantan Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil ringkus 2 Diduga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin 28/05/2023. Pukul 15.00 WIB.
Inisial E (27) warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan inisial GS (19) warga Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing. Diringkus bersama barang bukti (BB) diamankan yakni 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone, 1 buah kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 Unit Mobil Pick Up warna Hitam.
Demikian dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, saat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing ini. Selasa 30/5/2023.
Dikatakan Iptu Novris,”Pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan Penangkapan pelaku E dan GS diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Senin 29/05/2023. Pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya berada didalam mobil Pick Up warna Hitam, dimana saat di dekati, E membuang 1 paket narkotika jenis sabu keluar dari jendela mobil, sehingga dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan Interograsi bahwa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut adalah milik E yang di peroleh dari R Als D melalui perantara saudara N seharga Rp. 400.000,- yang rencananya akan dijual kembali Rp. 500.000,- kepada pembeli.
“Kemudian tim mata elang Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar tempat E bekerja di Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan di temukan 1 buah kaca virek berisi narkotika jenis sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan keduanya, Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Iptu Novris.
“Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.
Sumber : Humas Polres Kuansing