Teluk Kuantan, Kompas 1 Net-– Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Polda Riau, cokok seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Minggu 20 Agustus 2023. Pukul 17.00 WIB.
Inisial AS (33) warga Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing dicokok setelah ditemukan barang bukti dari tangannya didapati sebanyak 1 bungkus Plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu yang siap edar.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 di wilayah hukum Polres Kuansing ini.
“Yang mana tersangka saudara AS berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu sedang berada di Halaman Masjid Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing,”
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS menjatuhkan sesuatu yang digenggam dalam tangan kiri yaitu bungkusan plastik hitam, saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka AS(33) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 Kantong untuk diedarkan, ungkap Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hand Phone dan Uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,
Selanjutnya pelaku AS (33) dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Novris.
Sumber : Humas Polres Kuansing