Jakarta, Kompas 1 net —-Tim kuasa pasangan Afrizal Sintong SIP MSi – Setiawan SH, atau yang lebih dikenal dengan ASSET, ajukan gugatan PHP Pilkada Rohil ke MK RI, pada Kamis 5 Desember 2024.Pukul 16 : 48 WIB.
Tim Lawyer Muhammad Salim, SH di dampingi Zulkifli, SH. Menyampaikan gugatan PHP atas beberapa temuan pihaknya yang didukung alat bukti kepada lembaga penyelesaian sengketa Pilkada tersebut, karena ingin memperjuangkan prinsip demokrasi Pilkada yang Jurdil.
Demikian diungkapkan keduanya kepada awak media ini Jum’at 6 Desember 2024.
“Kami mengajukan gugatan ke MK atas adanya dugaan pelanggan yang terstruktur Sistematis dan Masif (TSM)
Hal ini dimaksudkan agar kekalahan klien kami pada pilkada 27 Nopember 2024, yang telah di plenokan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir dapat dimaklumi masyarakat, ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui sedikit banyaknya tentang peraturan pelaksanaan Pilkada. Harapan kita tentunya kedepannya adalah pilkada yang jujur adil. ( Jurdil)
Sementara itu, untuk diketahui berkas gugatan ini sendiri telah di register oleh MK RI melalui surat
Nomor 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Zurfami, Kompas 1 net melaporkan