Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Gabungan Polri Resort Kuansing Polda Riau gerebek rumah diduga pengedar Sabu dan buru diduga pelaku hingga ke Inhu, 2 pria bersasil di ciduk. Rabu 26 Juli 2023. Pukul 00.00 WIB.
Pria inisial AS alias A (39 tahun) diciduk Polsek Kuansing Hilir di Desa Sungai Besar Hilir Kuansing Mudik Kabupaten Kuansing dan RS (33 tahun) di ciduk dalam perburuan ke Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Dengan dari keduanya didapatkan barang bukti seberat kotor 59,42 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah SH, Kamis (27/7/2023). membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing itu.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat kalau di Perumahan Kelompok Tani di Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Sering terjadi transaksi sabu sabu, Atas info tersebut, Kanit Reskrim saudara Bripka Kartolo melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, selaku Kapolsek saya memerintahkan kepada anggota untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Ferry M Fadillah.
Saya memimpin tim unit Reskrim dan kami langsung melakukan penggerebekan di Sebuah Rumah yang berada di Perumahan Kelompok Tani Resa Sungai Besar Hilir, dan ketika itu, ditemukan inisial AS sedang memaket-maket Narkotika jenis Sabu di dalam kamar. Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi kepada saudara AS, dan Dia menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari AE melalui perantara RS.
Selanjutnya Kami bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan pengembangan ke Peranap Kabupaten Inhu dengan dibackup Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak SH MH bersama Anggota. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RS di dalam rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Setelah diintrogasi RS mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antara AS dan AE. Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun sudah tidak diketahui keberadaannya,
Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut, Adapun, Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, berupa 10 paket besar berisikan Narkotika jenis Sabu, Lima Paket sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, Enam Paket Kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 59,42 Gram, Uang Tunai sebanyak Rp.1.650.000, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver,” sebut AKP Ferry.
“Kemudian, Bungkusan Plastik Klip, Satu Sendok dari Pipet, Satu Unit HP merk Oppo warna Kuning, Satu Gunting, Satu Unit HP merk realme warna Biru serta Beberapa lembar bukti transfer ke AE, dan kepada tersangka AS dan RS ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009,”imbuhnya.
(Sumber : Humas Polres Kuansing)