Photo, Jokowi. ©2017 Merdeka.com
Kompas 1 Net – Diberitahukan kepada khalayak, bahwa kami Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Under Cover), telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022.
Demikian disampaikan oleh 4 kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yang terdiri dari,Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Ahmad Khozinudin, S.H. Yasin, S.H dan Ricky Fattamazaya Munthe, S.H., M.H. melalui siaran persnya. Senin 3 Oktober 2022.
Lanjutnya gugatan ditujukan kepada : 1. Ir H. Joko Widodo* selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I. 2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),* sebagai TERGUGAT II. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI),* sebagai TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat 10610. dan 4. Mendikbud Ristek* (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Salah satu tuntutannya adalah menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022.
Adapun untuk rinciannya, silahkan simak siaran persnya pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB, melalui Kanal , 1. Eggi Sudjana Channel 2. AK Channel dan 3. Mimbar Tube
Demikian pemberitahuan disampaikan,
Jakarta, 03 Oktober 2022
Kuasa Hukum Penggugat
ttd
*Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si*
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
*Yasin, S.H.*
*Ricky Fattamazaya Munthe, S.H., M.H.*
“tulisnya.
Rls
Editor Redaksi