Inhu , Kompas 1 net – Tertangkap Tangan sedang melangsir brondolan buah sawit curian, seorang pria berinisial RF alias Riko (22) di gelandang Petugas Polsek Lirik Polres Inhu ke dalam sel jeruji besi. Minggu, 6 September 2024. Pukul 17.30 WIB.
RF alias Riko nekat melakukan aksi pencurian tersebut di perkebunan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) di Afdeling P, Blok 3, Desa Redang Seko hingga disaat di tertangkap, polisi mengamankan 3 karung brondolan sawit dengan 1 sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan RF alias Riko.
Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus tindak Pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu.
Awalnya pelaku ditangkap oleh satpam perusahaan tersebut, setelah itu satpam melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Lirik yang kebetulan Melakukan Patroli, dan kemudian setelah itu ianya digelandang ke mapolsek Lirik,” Terang Aiptu Misran.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka hasilnya positif amphetamine, jadi Pencurian ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menunjukkan dampak penggunaan narkoba yang mengarah pada kriminalitas. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pencurian di lahan perkebunan semakin marak, terlebih dengan adanya indikasi pelaku yang terlibat narkoba,” kata Misran.
Jaya