Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit di Parit Atmo, Pengangguran Dijebloskan Polsek Bangko ke Tahanan

Rohil, Kompas 1 Net- Tertangkap tangan tengah beraksi mencuri buah kelapa sawit, inisial MS alias Safrizal (44) alamat Jln Famili Serusa, Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Dijebloskan Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil ke Sel Tahanan. Selasa 18 Juni 2024, Pukul 19.28 WIB.

Mengaku tidak bekerja, MS alias Safrizal tertangkap di kebun sawit milik warga bernama Rudy Perdana ( 37) alamat Jl. Piere Tandean, Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, yang terletak di Jln. Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Selasa 18 Juni 2024. Pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Pelapor sedang berada di Kecamatan Kubu, lalu mendapat Pesan Whatshapp dari Saksi Riki (28) yang berisikan “Assalamu’alaikum Bang Rudy ini ada orang mencurigakan mau narik sampan “, melihat pesan Whatshapp tersebut Pelapor langsung bergegas pergi menuju kebun Sawitnya.

Sesampainya pelapor melihat Pelepah sawit miliknya sudah jatuh berserakan di area kebun, lalu Pelapor mengecek di seputaran kebun sawitnya ada tumpukan Buah Kelapa Sawit sekira 30 tandan Sawit yang di duga adalah miliknya, kemudian Pelapor dan Saksi Anto (33) melihat ada 3 orang laki-laki, lalu Pelapor menghampiri ketiga orang tersebut.

Pelapor menanyai ketiga orang tersebut, dua orang langsung melarikan diri dan Pelapor hanya dapat mengamankan orang yang mengaku bernama MS alias afrizal, kemudian Pelapor dan Saksi Anto langsung membawa Terlapor ke Polsek Bangko. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sekira Sebesar Rp.2.700.00,- kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun kedatangan pelapor yang membawa tersangka ini adalah didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Polsek Bangko, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi dan MS alias afrizal mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara masuk Kedalam kebun tersebut melalui jembatan penyebrangan kayu.

Kemudian mendodos ataupun memanen buah kelapa sawit yang berada didalam kebun sawit tersebut, setelah selesai mendodos ataupun memanen buah kelapa sawit anggota dari pemilik kebun tersebut datang dan langsung menghampiri pelaku kemudian memegang pelaku, namun teman dari pelaku yaitu inisial SR alias Adek melarikan diri,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bersama barang bukti 98 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah sampan kayu, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana, sementara temannya ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Sumber : plh Kasi Humas Polres Rohil

 

Pos terkait