INHU, Kompas 1 net – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan kembali dibuktikan. Melalui pemantauan canggih berbasis teknologi Polda Riau yakni Dashboard Lancang Kuning (DLK), titik api atau hotspot terdeteksi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tak menunggu lama, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria pelaku pembakaran berinisial RP Alias Rikardo (28), warga setempat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2/7/ 2025 sekira pukul 17.00 WIB. “Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ungkapnya.
Dari hasil pengecekan di Jl. Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas kurang lebih 1 hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.
“Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” jelas AIPTU Misran.
Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah parang
3 batang kayu bekas terbakar
2 batang tanaman kelapa sawit
1 buah cangkul
Dan barang bukti lainnnya
Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AIPTU Misran.
Langkah cepat dan sigap ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pidana.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan