Ternyata Masyarakat Hukum Adat Riau Belum Diregistrasi Negara. AMA ; Gubri Kurang Serius

Foto ; Kredit by Facebook LAM Riau.

Pekanbaru | Kompas 1 Net – Gubernur Riau ( Gubri) Drs H. Syamsuar MSi dapat kritikan dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Pada hari Masyarakat Adat Sedunia Selasa 9/8/2022 lalu.

Kritikan tersebut dituai orang nomor satu di Pemprov Riau ini bersamaan dengan hari jadi Riau ke -65. dalam kritikannya AMA Riau menilai Gubernur Riau masih kurang serius tentang pembelaan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Peneliti AMA Riau Andri Jusni Yusuf, kepada awak media ini Jum’at 12/07/2022, mengatakan,” Berdasarkan pendataan yang di lakukan oleh AMA Riau tentang identifikasi, ternyata Masyarakat Hukum Adat di Riau, tidak satu pun MHA yang ada di Riau pada hari ini sudah teregister dan mendapat pengakuan Negara sebagai masyarakat adat,” ungkapnya.

Pendapat tersebut juga di perkuat dengan informasi data di laman Website BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat). Sebagai mana penjelasan teknis merujuk dari sekian banyak undang-undang untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sudah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor : 52 Tahun 2014, Tentang Pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Padahal Riau memiliki banyak kelompok dan kultur budaya kearifan lokal yang menjadi kekayaan tersendiri bagi Riau, Namun semua itu belum mendapat kan pengakuan dari negara alias belum dilakukan registrasi data MHA itu sendiri.

Andri juga menjelaskan posisi kearifan lokal di Riau hari ini sudah masuk fase yang sangat mengkhawatirkan, karena dari beberapa survey yang di lakukan AMA Riau, generasi muda hari ini sudah banyak yang terputus pemahaman nya terhadap Adat atau Kearifan lokal negeri nya sendiri,

Dan begitu pula Para pemangku adat yang berada di kampung – kampung sebagai jembatan yang akan mewariskan ke generasi selanjutnya, Kini mulai mengalami fase stress, karena tidak mendapatkan tempat baik di pemerintahan maupun di dalam penegakan hukum, padahal seluruh kebijakan pemerintah dan penegakan hukum Masyarakat Hukum Adat selalu menjadi landasan dalam kebijakannya,” tutur Andri kecewa.

Menurut Andri, kelompok masyarakat adat yang ada di Riau terbagi dalam dua bagian, Kelompok masyarakat adat yang ada di wilayah Riau daratan, seperti yang berada di Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, sebagian dari dari kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir, Menganut sistem masyarakat adat matrilineal (Sistem Adat yang merujuk keturunan dari Ibu) di kenal dengan Suku. Dan selebihnya lebih dikenal dengan Masyarakat Adat Melayu pesisir, yang menganut sistem Patrilineal (Sistem Adat yang merujuk keturunan dari ayah) di kenal dengan Puak,” pungkasnya.

Sementara itu ungkapan senada juga disampaikan Laksamana Herry, Dikatakan Ketua AMA Riau ini kalau petunjuk teknis untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah di tuang kan dalam Permendagri No 52 Tahun 2014 tersebut, dan bahkan Mendagri sudah berulangkali menyurati daerah untuk Pemprov dan Pemda untuk membentuk panitia agar bisa memfasilitasi penyusunan MHA tersebut, bahkan Surat Mendagri terakhir Kalau tidak salah itu di bulan Agustus tahun 2021.

“Kami berharap Gubernur Riau segera membentuk tim Kerja untuk memfasilitasi penyusunan MHA ini, tentu nya harus melibatkan LAM Riau dan Pemangku adat sebagai garda terdepan, agar tidak terjadi penyusunan MHA yang asal-asalan”, Tegas Hery.

Hery juga menyampaikan, AMA Riau Siap membantu dan terlibat penuh dalam Tim, AMA Riau akan persiapkan tenaga ahlinya, karena ini adalah kerja yang sangat harus punya keseriusan.

 

Sumber : Rilis.

Editor : Red

Pos terkait