ROHIL, Kompas 1 Net- Inisial YN Siregar alias Nita (38) bersama NH Ritonga alias Nur (24 )digerebek Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumah YN Siregar alias Nita di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 28 Desember 2023, Pukul 00.30 WIB.Bsebanyak 478 Butir pil ekstasi berlogo “qp” turut diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex di oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Diperoleh Informasi bahwa ada orang yang mengedarkan Narkotika jenis Pil Extasi di TKP, lalu Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal nya untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal menggerebek terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan melihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda kedalam Tong Sampah dibelakang rumah lalu masuk kedalam rumah tersebut.
Kemudian Tim Opsnal segera masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan 2 orang perempuan dewasa yang mengaku bernama saudari YN Siregar alias Nita dan saudari NH Ritonga alias Nur. Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan Penggeledahan dan menemukan Barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Hijau.
Dan ada selembar kertas catatan jumlah pil Extasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat di Tong Sampah dibelakang rumah yang kemudian diakui oleh saudari YN Siregar alias Nita bahwa ialah yang membuang 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Hijau.
Bersama selembar kertas catatan jumlah pil Extasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat kedalam Tong sampah tersebut saat melihat beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah petugas kepolisian mendatangi rumahnya,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Tim Opsnal juga menyita 2 unit Handphone Android dari keduanya, serta menyita 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih yang terletak dihalaman depan rumah Tersangka. Selanjutnya saudari YN Siregar alias Nita tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari sadari NH Ritonga alias Nur,
Lalu saudari NH Ritonga alias Nur tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya yang bernama saudara D (dalam lidik). Kemudian kedua terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” terang juru bicara kehumasan polres Rohil ini lagi.
Keduanya di tes urine, hasilnya negatif. Setelah itu keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Iptu Yulanda Alvaleri.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil