Kuansing, Kompas 1 Net- Diduga terlibat judi online jenis siejie atau togel, seorang inisial IE (47) alamat Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing di Depan Warung. Kamis 25 April 2024. Pukul 21.35 WIB.
“IE ini ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan terbukti benar saja, saat ditangkap dari saudara inisial IE ditemukan barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO, satu lembar buku tabungan Bank BRI, dan satu lembar kartu ATM BRI”
Demikian jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H. saat menjelaskan hal tersebut kepada awak media.
Dikatakan AKP Linter, lagi,”Tersangka telah diamankan dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3e dan (3) KUHP Jo Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” imbuhnya.
Sumber Humas Polres Kuansing