PT. APN (Aditya Palma Nusanta)ra & PT. EMA (Elaun Mahkota) adalah anak perusahaan PT. DARMEX/ DUTA PALMA GRUP, Milik Surya Darmadi yang saat ini sudah dituntut Kejaksaan agung, dan dua anak perusahaan tersebut termasuk yang menerima aliran dana TPPU kasus Surya Darmadi dan perusahaan yang bermasalah menurut Jaksa Agung.
Rokan Hulu, Kompas 1 net – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT EMA serta PT APN. Rapat yang diadakan pada Kamis, 13 Juni 2024, dihadiri oleh Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu. Namun, ketidakhadiran PT EMA dan PT APN menimbulkan tanda tanya besar, terlebih dengan dikembalikannya undangan oleh kedua perusahaan tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, SSTP, M.Si, dan dihadiri oleh Letkol Infantri Setiawan Adi Nugroho, SH, M.I.P., Dandim 0313/Kampar, serta perwakilan dari berbagai instansi dan organisasi, termasuk Ketua Tim Penyelesaian Konflik Agraria LAMR Kab. Rohul Dt. Hamin, Ketua AMA Riau Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, dan beberapa lainnya.
Letkol Infantri Setiawan Adi Nugroho menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT EMA dan PT APN, padahal rapat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Dengan kehadiran kita semua di sini, kita berharap mendapatkan titik terang dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dt. Heri Ismanto, Ketua AMA Riau, mengungkapkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Kab. Rohul atas laporan PT APN. Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian yang dilaporkan berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam izin yang dimiliki PT APN.
“Kami hanya ingin ruang hidup kami kembali dan status tersangka yang diberikan kepada kami dicabut. Kami berjuang bukan untuk diri kami sendiri, tetapi untuk masa depan anak cucu kami,” tegas Heri dengan nada emosional.
Kepala Desa dan Camat setempat juga mengaku tidak mengetahui keberadaan PT APN di wilayah mereka. Mereka hanya mengenal PT EMA yang beroperasi di daerah tersebut. Kepala Kantor BPN Kab. Rohul menambahkan bahwa HGU PT EMA masih diblokir oleh Kejaksaan Agung dan tidak ada dokumen HGU untuk PT APN.
Sementara itu, Polres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim, Akp Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan beberapa konflik agraria, namun kasus yang melibatkan PT EMA dan PT APN belum ada dalam laporan mereka. Ia mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur hukum lainnya.
Rapat ini ditutup dengan keputusan untuk memanggil kembali PT APN dalam pertemuan selanjutnya. Dandim meminta agar tindakan hukum yang dilaporkan oleh PT APN terhadap dirinya dan personel KOREM 031/Wirabima serta Kodim 0313/Kampar segera ditindaklanjuti.
Sekda Kab. Rohul mengumumkan akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT APN untuk klarifikasi lebih lanjut. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang terkena dampak konflik lahan dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis: Laks Herry