INHU, Kompas 1 net- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) memiliki aset berupa Tanah di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan luas kurang lebih 6 (Enam) Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu tahun 2004 dan telah dicatatkan sebagai asset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian diatas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.
“Penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Inhu sehingga menyebabkan terjadinya Tumpang Tindih Sertifikat Kepemilikan tanah aset tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kasi Intelijen Kejari Muhammad Ulinuha SH, Kamis (5/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan para saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemda Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
“Akibatnya diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum tersebut,” pungkasnya.
Jaya