Terkait Tanah Ulayat Masyarakat Melayu Kubu, Ini 6 Rekomendasi Pansus DPRD Riau Kepada Bupati dan BPN

ROHIL | Kompas 1 Net –Terkait sengketa tanah Ulayat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) dengan beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, ini 6 Rekomendasi Pansus DPRD Riau Kepada Bupati dan BPN serta pihak terkait lainnya.

“Rekomendasi ini dikeluarkan oleh lembaga legislatif, setelah membuat pansus dan pembahasan, maka pansus DPRD Provinsi Riau merekomendasikan pengaduan penyelesaian permasalahan tanah adat ulayat 4 suku kenegerian kubu kepada Bupati dan pihak-pihak terkait,” Demikian diungkapkan oleh ketua DPH-MTKESMKK Kabupaten Rokan hilir Datuk Muhammad Nurdin Tahir, Sabtu, 6/8/2022.

Bacaan Lainnya

“Adapun rekomendasi dari pansus DPRD Provinsi Riau tersebut sebagai berikut, 1. Kepada masyarakat adat melakukan pendaftaran tanah adat atau ulayat yang berada di Rohil yang difasilitasi oleh Pemda Rohil bersama BPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Merekomendasikan kepada Kepala Dinas Limgkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar, mencermati secara terperinci terkait potensi indikasi pengelolaan perkebunan didalam kawasan hutan di Kab. Rohil oleh PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti dan PT. Tunggal Mitra Plantation.

3. Merekomendasikan Bupati Kabupaten Rohil bersama BPN, melakukan pengukuran ulang luas existing garapan PT. Cibaliung Tunggal Platation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Platation sesuai dengan luas izin HGU yang diberikan.

4. Merekomendasikan Bupati Rokan Hilir memerintahkan PT. Cibaliung Tunggal Platation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Platation memenuhi ketentuan pembangunan kebun kemitraan dengan masyarakat seluas 20% dari total luas HGU sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 dan pasal 114 ayat (2) juga dengan melibatkan secara aktif masyarakat adat yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.

5. Terkait akan berakhirnya HGU Nomor 2 Tahun 1990 seluas 9.688,20 Ha an. PT. Ivomas dan HGU Nomor 3 Tahun 1990 seluas 10.048 Ha an. PT. Ivomas pada Tahun 2023, kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPN diminta agar melibatkan secara aktif masyarakat adat yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam proses perizinan dan memastikan distribusi minimal 20% kepada masyarakat yang diambil dari luasan HGU yang akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Merekomendasikan Bupati Rokan Hilir diminta memastikan pihak perusahaan agar melaksanakan tanggung jawab perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan melibatkan masyarakat adat.

Atas adanya rekomendasi dari DPRD Riau tersebut, Datuk Muhammad Nurdin Tahir yang bergetar encik Wira Siak ini mengaku akan menyampaikannya kepada Bupati dan BPN serta pihak terkait lainnya.

 

Zurfami Kompas 1 Net melaporkan.

 

 

Pos terkait