Pasir pengaraian, Kompas 1 Net — Terkait adanya berita di media online tentang penunjukan Suparman, M.Si sebagai ketua LAMR Rokan Hulu, catut atas rekomendasi Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, di bantah.
Bantahan terhadap berita yang beredar mencatut nama besar LKA Luhak Rambah, sesuai berita online yang beredar Jumat tanggal 9 September 2022 kemaren. Disampaikan oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LKA Luhak Rambah Datuk H.Majeni Yahya, SE, Hari ini Sabtu 10/9/2022.
“Itu berita receh, dan kami membantah itu semua, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan penegasan bahwa kami luhak rambah tidak terlibat, tidak tahu menahu dan tidak pernah mengusulkan siapapun untuk menjadi Ketua lam rokan hulu atau menjadi panitia musda lam rokan hulu 2022″. tegas Datuk Marjeni, gerah.
Tidak hanya membantah, Datuk Marjeni lebih tegas lagi mengatakan ianya tidak mau ikut bertanggung jawab dalam hal ini,” Orang – orang yang ambil bagian dalam pengusulan itu supaya pikul tanggung jawab pribadi masing masing, pengurus lka luhak rambah dan kerapatan adat luhak rambah tidak bertanggung jawab sama sekali,” ujarnya.
Ket photo: Datuk Marjeni Yahya berbaju hitam
Saat ini yang ia ketahui seluruh pucuk – pucuk suku, datuk datuk dan anak kemenakan se- Luhak Rambah tetap solid dan bersatu padu di bawah kepimpinan Kerapatan Adat Luhak Rambah dengan kepengurusan Sutan Mahmud.
Tengku Ramshes Marcos sebagai Kepala Kerapatan, Datuk Bendaro, Marjeni, sebagai pimpinan Suku Nan Tujuh dan Sutan Laut Api, H Abdul Malik Nasution Sebagai Pimpinan Napituhuta. Yang mana pengurus LKA Luhak Rambah, Marjeni sebagai Ketua MKA dan Yusrizal KD sebagai Ketua DPH.
Sementara Pihak LAMR Kabupaten Rokan Hulu, memberikan penjelasan melalui Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri Dr. H. Dipendri S Pd MM. yang bergelar Datuk Tumenggung, mengatakan,” Sampai hari ini lamr kabupaten rokan hulu tidak pernah menerima sk pergantian pengurus, tapi justru kita baru di berikan sk perpanjangan pengurus hingga desember nanti, guna untuk menyiapkan musyawarah daerah lamr kabupaten rokan hulu,” katanya.
” Lka luhak yang ada di rokan hulu ada lima, luhak Itu adalah eks kerajaan yang ada di rokan hulu sebelum Indonesia merdeka, jadi luhak adalah lembaga pogang pakai adat yang ada di rokan hulu, posisi lamr rohul sendiri terhadap luhak bukanlah bawahan lamr rohul, namun justru luhak itu lah alasan keberadaan lamr rohul untuk menjamin tatanan adat yang ada di rokan hulu,” pungkasnya.
Laks Herry K1N melaporkan