Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terkait Ranperda Usulan Pemda Rohil Capeng Harus Kantongi Izin Dari LAMR, DPH- MTKESMKK : Sudah Diterapkan Di Tempat Lain

52
×

Terkait Ranperda Usulan Pemda Rohil Capeng Harus Kantongi Izin Dari LAMR, DPH- MTKESMKK : Sudah Diterapkan Di Tempat Lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL | Kompas 1 Net-– Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemda Rohil masalah Pemilihan Penghulu, Calon Penghulu (Capeng) harus mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR) Dan adanya pihak-pihak yang mengusulkan agar ditinjau ulang, mengundang Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH- MTKESMKK) Kabupaten Rohil, angkat bicara.

Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak, angkat bicara saat dikonfirmasi awak media Ahad (24/7) dengan mengatakan bahwa ianya mendukung dan mendorong sepenuhnya kepada Pemda Rohil Dewan Perwakilan Rakyat Rohil.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Tidak hanya di Rohil, Hal ini sudah juga diterapkan dibeberapa Provinsi, Kabupaten Kota di Indonesia. Salah satu contohnya di Provinsi Sumatra Barat dan di Kabupaten Rohul, Inilah salah satu bentuk kearifan lokal di setiap daerah. Contohnya, untuk panggilan seorang Kepada Desa itu di panggil Datuk Penghulu, sedangkan gelar Datuk itu adalah suatu gelar yang dikatakan Sakral.

Terhadap diskursus tentang adanya syarat tambahan dalam Ranperda Rohil untuk calon Penghulu dalam bentuk mendapatkan rekomendasi LAMR dan menandatangani pakta integritas mendukung dan menumbuh kembangkan budaya Melayu di Kepenghuluannya, saya setuju dan sepakat.

Bahwa UU Desa memperkenankan Kepala Daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Perda dala rangka untuk mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.

Akan tetapi, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu di ikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Diantaranya bahwa, calon Penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang di taja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAMR.

Kemudian penelurusan terhadap rekam jejak calon Penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, pezina, pemabuk, pengonsumsi narkotika), atas pengaduan masyarakat kepada LAMR, lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti-bukti yang sahih.

Perlunya pencantuman syarat objektif tersebut dalam Perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya, yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama.

Selagi LAMR Lembaga Adat Melayu Riau tidak masuk dalam di giring ke politik praktis, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Pemda Rohil.

Saya juga himbauan untuk kita semua, selaku tokoh masyarakat adat, agar Bupati dan DPRD Rohil, selain dari unsur LAMR, agar juga melibatkan unsur-unsur masyarakat adat melayu di ajak dan meminta sumbang saran dari kita.

Agar bisa menghasilkan perda yang berkualitas dan bisa di eplementasikan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini,” Tandasnya.

 

Penulis: TO

 

Editor : Zurfami

Example 300250
Example 120x600