Terkait Pengadaan Satelit Orbit, Kejagung : Selain Keterlibatan Pihak Sipil Ada Juga Oknum Militer

JAKARTA | Kompas 1 Net– Senin (14/02) – Jaksa Agung, Burhanuddin mengemukakan terkait penanganan penyelidikan perkara pengadaan Satelit Orbit 123⁰ Bujur Timur (BT) pada Kemenhan oleh Jampidsus selama berapa pekan ini, diketemukan dugaan keterkaitan selain keterlibatan pihak sipil ada juga oknum militer terlibat. Demikian ujarnya saat jumpa pers baik secara live dan zoom meeting (daring) pada wartawan cetak, elektronik, online di depan halaman gedung Bundar Kejagung RI, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jakarta, Senin (14/02).

Lantaran itulah, Burhanuddin menjelaskan pada hari ini, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan Babinkum TNI agar segera dapat menetapkan tersangka (TSK).

Dengan adanya unsur sipil dan TNI itu, penanganan perkara ini akan dilakukan secara koneksitas.

“Sehingga para peserta dalam gelar perkara untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas. Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung RI sesuai dengan Pasal 39 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.

Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) pertama Kejaksaan Agung mengemukakan bahwa atas perkenaan, Jaksa Agung pada hari ini Jampidmil terlah menerima perintah langsung agar segera membentuk tim penyidik konektivitas.

Anwar mengatakan tim penyidik koneksitas ini akan terdiri atas Kejagung dan Polisi Militer TNI. Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan oditur militer.

” Kami akan koordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan peyelidikan awal. Kami akan tetap berketetapkan dengan pihak terkait, dengan ketentuan undang-undang akan terdiri dari penyidik Polisi Militer dalam hal ini POM TNI, kemudian juga auditorat Jenderal, karena sudah ada konektifitas,” ujar Jampidmil.

Lebih lanjut, pihak Jampidmil bakalan menempuh dan melakukan penyelidikan melanjutkan perintah Jaksa Agung sesuai dengan kepentingan dan kewenangan masing masing.

Nampak saat jumpa pers berdasarkan pantauan pewarta, turut hadir Jaksa Agung Burhanuddin ditemani oleh Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, dan Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi.

Diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah), biaya konsultan senilai Rp 18.500.000.000 (delapan belas miliar lima ratusjuta rupiah), dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).

Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan ekspose dan disepakati alat bukti sudah cukup dilakukan penyidikan sehingga telah diterbitkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 14 Januari 2022.

 

Supriyadi

Pos terkait