Example floating
Example floating
Hukrim

Terkait Pencemaran Nama Baik Atas Dugaan Poligami, KasiPem bersama Kuasa Hukumnya Lapor ke Polres Merangin

215
×

Terkait Pencemaran Nama Baik Atas Dugaan Poligami, KasiPem bersama Kuasa Hukumnya Lapor ke Polres Merangin

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, Kompas 1 net— Pasca dari pemberitaan yang viral beberapa waktu yang lalu atas pencemaran nama baik (Poligami) yang menerpa Kasi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin atas nama Rino Bayu yang diberitakan disalah satu media online, Kamis tanggal 12 Desember 2024.

Pasalnya, Rino Bayu merasa tidak senang atas pemberitaan tersebut karena dirinya merasa dirugikan dan berdampak kepada status nya sebagai aparatur sipil negara (ASN), dari hal tersebut ia Rino (Bayu-red) bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan ke pihak yang berwajib.

Menurut keterangan dari Rino, dari berita yang menduga bahwa dirinya sudah beristri dua adalah fitnah, pasca dari pemberitaan tersebut membuat dirinya merasa di rugikan selain pencemaran nama baik juga sudah merusak citra instansi Pemerintahan.

“Saya tidak terima dengan beberapa berita yang beredar karena itu fitnah, kini saya lanjutkan ke pihak yang berwajib untuk mencari keadilan,” ucap Rino.

“jika dugaan itu tidak terbukti saya akan tuntut mengenai berita yang sudah menuding saya beristri dua dan melakukan pernikahan siri,” imbuh Rino

Karena sudah viral di media sosial Rino Bayu juga mengakui dampak berita tersebut sudah membuat rumah tangganya kurang harmonis selain menyandang poligami juga merusak kariernya di instansi pemerintahan khususnya di kecamatan Tabir

“Fitnah itu kejam dari pembunuhan padahal itu tidak benar tapi Masyarakat Tabir khususnya, dengan adanya pemberitaan itu sudah menganggap itu benar itulah fitnah adalah suatu perbuatan yang lebih kejam dari pembunuhan,” jelas Rino.

“seperti pepatah mengatakan lidah itu lebih tajam dari pedang, dari suatu perkataan akan menjamur di hati orang yang tidak senang dengan kita,” tandas Rino.

Tores.**

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`