Terkait Pencemaran Nama Baik Atas Dugaan Poligami, KasiPem bersama Kuasa Hukumnya Lapor ke Polres Merangin

MERANGIN, Kompas 1 net— Pasca dari pemberitaan yang viral beberapa waktu yang lalu atas pencemaran nama baik (Poligami) yang menerpa Kasi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin atas nama Rino Bayu yang diberitakan disalah satu media online, Kamis tanggal 12 Desember 2024.

Pasalnya, Rino Bayu merasa tidak senang atas pemberitaan tersebut karena dirinya merasa dirugikan dan berdampak kepada status nya sebagai aparatur sipil negara (ASN), dari hal tersebut ia Rino (Bayu-red) bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan ke pihak yang berwajib.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari Rino, dari berita yang menduga bahwa dirinya sudah beristri dua adalah fitnah, pasca dari pemberitaan tersebut membuat dirinya merasa di rugikan selain pencemaran nama baik juga sudah merusak citra instansi Pemerintahan.

“Saya tidak terima dengan beberapa berita yang beredar karena itu fitnah, kini saya lanjutkan ke pihak yang berwajib untuk mencari keadilan,” ucap Rino.

“jika dugaan itu tidak terbukti saya akan tuntut mengenai berita yang sudah menuding saya beristri dua dan melakukan pernikahan siri,” imbuh Rino

Karena sudah viral di media sosial Rino Bayu juga mengakui dampak berita tersebut sudah membuat rumah tangganya kurang harmonis selain menyandang poligami juga merusak kariernya di instansi pemerintahan khususnya di kecamatan Tabir

“Fitnah itu kejam dari pembunuhan padahal itu tidak benar tapi Masyarakat Tabir khususnya, dengan adanya pemberitaan itu sudah menganggap itu benar itulah fitnah adalah suatu perbuatan yang lebih kejam dari pembunuhan,” jelas Rino.

“seperti pepatah mengatakan lidah itu lebih tajam dari pedang, dari suatu perkataan akan menjamur di hati orang yang tidak senang dengan kita,” tandas Rino.

Tores.**

Pos terkait