ROHIL | Kompas 1 Net – Terkait adanya penangkapan 4 tersangka ilegal fishing oleh Polres Rokan Hilir melalui Sat Pol Air Polres Rohil. di Perairan Pesisir Pantai Rohil 19/6/2022.
Wakil ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) Kabupaten Rohil Aminuddin Simatupang angkat bicara.
Kepada awak media Senin 30/06/2022 di Ujung Tanjung, orang kedua setelah ketua HNSI Kabupaten Rohil Jonnedi ini mengatakan kalau pihaknya mengaku sangat prihatin terhadap nelayan pesisir pantai Rohil.
Kita sudah sangat prihatin terhadap para nelayan pesisir pantai Rohil dimana hasil tangkap mereka semangkin merosot, sehingga berdampak kepada penghasilan ekonomi kemerosotan terus .
” Ya, ini adalah akibat salah satunya dari pihak nelayan asal Sumut yang beroperasi diwilayah tangkap Rohil mempergunakan alat tangkap Trawl alias pukat harimau , Alat tangkap jelas melanggar ketentuan undang undang perikanan,” kata Aminuddin Simatupang.
Aminuddin mengharapkan kepada pihak terkait instansi kepemerintahan dan institusi hukum untuk tegas melakukan gerakan penindakan penegakan hukum ( Gakkum ) kepada para pelaku.
” Saya Atas nama Pengurus HNSI dan Nelayan Kabupaten Rohil sangat mengapresiasi atas responsif pihak Pol Air Polres Rohil atas laporan dari nelayan dan lalu melakukan tindakan, Namun kami berharap keseriusan penanganan nya.
Kita lihat kemarin ada perkara illegal Fishing di PN. Rohil terdakwa bebas dikarenakan JPU tidak bisa hadirkan terdakwa dan saksi Ahli , sehingga tuntutan JPU ditolak hakim majelis. Kita tidak mau hal tersebut terjadi kembali untuk efek jera para pelaku lainnya nanti.” Sebutnya tegas. Tanpa Menjelaskan siapa nama pelaku dimaksud, menutupi.
Untuk diketahui 4 warga Sumut yang diamankan SatPol Air Polres Rokan Hilir tersebut adalah nama Kasiman (37) diamankan bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK) yakni Ali (25), Joni Iskandar (31) dan Taufik (22), ke- 4 nya diamankan karena diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang.
Zurfami

















