Pekanbaru Kompas 1 Net – Terkait kenaikan harga BBM oleh pemerintah, Pasukan Dewan Adat (Padan ) provinsi Riau sampaikan pernyataan sikap kepada presiden RI Ir H Jokowidodo.
Pernyataan sikap dan maklumat Padan Riau ini dibuat setelah rapat via online/ daring Pengurus PADAN Riau, Jum’at (9/9/2022) pukul 00.01 WIB,
“Sehubungan dengan telah ditetapkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung tanggal 3 september 2022 pukul 14:30 WIB oleh Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, kami dari PADAN Provinsi Riau mengeluarkan Maklumat Aspirasi dan Menyatakan Sikap :
1. Menolak kenaikan harga BBM dengan alasan apapun, karena kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap harga beli sandang, pangan, papan, transportasi, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
2. Kenaikan harga BBM pada saat ini setelah Pandemi Covid-19 hingga saat ini sangat melemahkan ekonomi rakyat, maka dengan kenaikan harga BBM tentu kondisi harga beberapa bahan pokok melambung tinggi yang berakibat fatal keberlangsungan hidup masyarakat ekonomi lemah, miskin, bahkan termarjinalkan (semakin sangat sulit sekali) yang tentunya akan menambah angka kemiskinan.
Apabila kenaikan harga BBM tetap di laksanakan dengan kondisi di paksakan dengan berbagai alasan, maka sikap kami dari PADAN (Pasukan Dewan Adat) Provinsi Riau :
1. Meminta pemerintah lindungi rakyatnya dan menaikkan upah kerja di semua bidang sesuai Sila Ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Pemerintah harus mengawasi dan menindak terhadap pengusaha/ majikan/ pemberi kerja yang memberikan upah/ gaji tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Pemerintah mesti arahkan instruksi ke pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran 2% bantuan angkutan umum dan ojek online agar tidak membebani rakyat dalam hal transportasi.
4. Penyaluran BLT Subsidi BBM yang di berikan oleh pemerintah harus tepat sasaran kepada orang yang berpenghasilan rendah/ miskin/ kurang mampu.
5. Pemerintah wajib melakukan kontrol harga sandang, pangan, papan, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang mempengaruhi kebutuhan hidup orang berpenghasilan rendah/ miskin/ tidak mampu.
6. Pemerintah wajib menstabilkan harga sesuai dengan kemampuan orang berpenghasilan rendah/ miskin/ tidak mampu.
7. Pemerintah wajib mencari solusi lain untuk menghindari kenaikan harga BBM, dengan menaikkan cukai tarif komoditas Export seperti, Batubara, cpo, pulp dan sebagainya, dan Negara yang mengkontrol harga dasarnya.
Demikian pernyataan sikap sekaligus maklumat aspirasi ini bisa di sampaikan kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.
Kota Pekanbaru,
9 September 2022
Pengurus Dewan Adat Riau Padan tertanda Datuk Khairuddin Al-Young Riau, S.HI, M.Ag*
Datuk Panglima
Rlls
Editor Zurfami