Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Terkait Dugaan Pernyataan Sayuti Berbohong, Suryadi KS,SH Meminta Hakim Hadirkan Jasman sebagai Saksi dalam Persidangan

17
×

Terkait Dugaan Pernyataan Sayuti Berbohong, Suryadi KS,SH Meminta Hakim Hadirkan Jasman sebagai Saksi dalam Persidangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Utara, Kompas 1 Net | 07 Desember 2022. Sudah Tiga (3) kali di gelar persidangan terkait kasus Wartawan Tuntut Wartawan, dalam hal kasus Pencemaran Nama Baik yang melibatkan sejumlah awak Media yang kini terus berlanjut.

Menurut Suriadi. KS, SH selaku Ketua DPW PJID-N Aceh mengatakan. ” Hal ini terkesan aneh, masak jeruk makan jeruk?. Artinya Wartawan adukan Wartawan, semestinya Wartawan itu bersatu di dalam menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol,bukan harus gontok gontokan, kalaupun ada perbedaan itu di bicarakan dengan cara cara yang baik.” Rabu (07/12/2022), usai persidangan

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Menyikapi kasus yang sedang bergulir di persidangan, perkara ini seharusnya sudah di anggap selesai karena sudah ada perdamaian di luar persidangan, terbukti saat mediasi di Mapolres Aceh Utara saudara Muhazir telah membuat surat permintaan maaf yang di bubuhi di atas materai 10 ribu beserta Video Permintaan maafnya kepada Sayuti, itupun Video dan surat pernyataan maaf telah di kirimkan oleh Jasman selaku Kanit Tipidter kepada Sayuti.tambah Suryadi KS,SH

Dan mengenai hal pernyataan Sayuti dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim,saat persidangan ke dua (Rabu,30/11/2022) kemarin. Yang menyatakan Muhazir tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada dirinya (Sayuti), jelas diduga itu pernyataan bohong.

Kenapa saya katakan demikian?, dengan jelas pernyataan yang disampaikan oleh Jasman selaku Kanit Tipiter dalam komunikasi dan/atau konfirmasi yang dilakukan oleh Muhazir, menyatakan video dan surat permintaan maaf kepada Sayuti oleh Muhazir, yang ditanda tangani diatas kertas materai 10.000, telah diteruskan kepada Sayuti. beber Suryadi KS,SH

Nah jika sudah diteruskan oleh Jasman selaku Kanit Tipidter kepada Sayuti, kenapa Sayuti diduga melontarkan pernyataan yang diduga ‘Bohong’ dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim?. tanya Suryadi KS,SH

Untuk menjawab pertanyaan saya tersebut diatas, saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PJID Nusantara Provinsi Aceh, meminta dan memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk memberikan ruang dan waktu kepada Muhazir untuk dapat memberikan bukti pernyataan yang telah diperoleh dari Jasman Kanit Tipidter Polres Aceh Utara, untuk membuktikan apakah pernyataan Sayuti Bohong atau tidak?.

Dan dapat menghadirkan Jasman Kanit Tipidter Polres Aceh Utara dalam persidangan dugaan Pencemaran nama baik Sayuti dipersidangan selanjutnya. Agar Muhazir dapat melakukan pembelaan diri dan memperoleh kepastian hukum atas dirinya. Dimana tuduhan yang dinyatakan oleh Sayuti didalam Persidangan, itu terungkap tidak benar dan/atau diduga ‘Bohong’. pinta Suryadi KS,SH yang ditujukan kepada Majelis Hakim kepada media.

Tidak hanya itu saja, dipenghujung Suryadi KS,SH Ketua DPW PJID-N Aceh menyarankan dan meminta.” Agar pertikaian tersebut dapat selesai secara berdamai, agar publik tidak merendahkan seluruh awak media khususnya yang ada di Aceh Utara – Lhokseumawe.”

Sumber : Ketua DPW PJID Nusantara Provinsi Aceh

Example 300250
Example 120x600