Bereun, Kompas 1 Net-, Terkait kasus dugaan oknum pimpinan Dayah di Bireuen jalin hubungan dengan wanita bersuami, dan lakukan aborsi. SF sebut belum diproses hukum oleh Polres Bireuen Polda Aceh.
Demikian pengakuan yang disampaikan SF kepada redaksi media Kompas 1 Net.com. 6 januari 2024. SF menduga ada oknum -oknum yang ikut dalam upaya mempeti es kan kasus yang dilaporkannya tersebut.
Telah menunjukkan bukti baru adanya keterlibatan inisial AB yang diduga ikut sebagai aktor dalam menghilangkan barang bukti, dan kemudian diapun berupaya melarikan diri” ujarnya.
SF, sedih karena anaknya yang masih berusia 3 tahun ikut jadi korban atas kejadian tersebut.
“Anak perempuan saya umur 3 tahun, terganggu mental dan fisiknya ulah dari perbuatan tidak senonoh ibunya dengan pelaku,” kata SF.
SF mengakui jika dirinya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan iapun meyakini apa yang ia dugakan semuanya benar.
“Jadi kejadian itu nyata ada nya, dan sudah terjadi sehingga hancur nya rumah tangga kami ,
Meskipun mereka berupaya untuk membalikkan fakta, nanum semua barang bukti yang pernah saya sampai itu sudah sangat mendukung, dimana Israel PA , MN dan AB ikut bekerjasama, itu saya ketahui dari keterangan orang yang bisa dijadikan saksi, yaitu. YR. HLM. SW bisa tersangka. Dua saksi ada di surat Pasah Kaleng yaitu MSF. FR, juga ada 2 Unit mobil dan 4 unit HP, untuk mengecek percakapan mereka,” ungkap SF.
Ada pernyataan anehnya, SF mengaku sulit untuk mencari keadilan, atas kasus yang menimpa dirinya, SF mengatakan kalau dirinya pernah di persulit untuk berjumpa isteri dari oknum yang tinggal di Gampong Paya Barat.
“Mendapatkan tekanan dari beberapa oknum untuk tidak bisa mendapatkan informasi dari istri saya dengan dilarang pulang kerumah.
Terakhir, SF mengesalkan para pelaku belum juga diproses hukum oleh Polres Bireuen, iapun berharap pihak berwajib dapat menetapkan status perkaranya.
Saya yakin pihak Polres Bireuen Profesional dalam menanganinya, karena sudah tiga kali saya laporkan dan yang keempatnya ini baru direspon” ungkapnya.
Tidak hanya pihak Kepolisian, SF Juga meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh tidak membiarkan pera pelaku yang sudah terbukti dan memiliki bukti kuat pelanggaran hukum pidana itu segera ditindak.
Karena, Dasar hukumnya menyebutkan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan aborsi bedasarkan pasal 75 ayat 1 UU no 36 tahun 2009. kesehatan. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Dan hukum Qanun Aceh tetang Jinayah. Atau Pezina. Sesuai Qanun Aceh no 6 Tahun 2014. Pada 26. Zina adalah perbuatan dua atau lebih yang bukan mahram nya atau ada ikatan perkawinan Antara laki laki dan perempuan dengan sukarela. Sesuai pasal -pasal, 4 no 4. Ayat 3. Huruf a.,” pungkasnya.
Photo yang dikirimkan SF ke redaksi
Terkait ini, Tim redaksi telah mengkonfirmasi salah seorang personel polres Bireuen di nomor, 0823 XXXX XXXX, namun ianya menyarankan untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Bireuen. Mohon mengkonfirmasi kasat reskrim langsung,” jawabnya.
Tim Redaksi Kompas 1 Net-melaporkan.