Photo: Mediasi di Kantor Kepenghuluan Rantau Bais, Sumber Anirzam
ROHIL, Kompas 1 Net- Terkait Dugaan adanya perusahaan mengalihkan fungsi lahan masyarakat dan mengambil kayu akasia liar di atasnya, sebagaimana yang diterbitkan media ini Selasa 18/10/2022. Berjudul Diduga Ada Perusahaan Alih Fungsikan Lahan Masyarakat di Rantau Bais – Rohil. Anirzam: Itu Nonprosedural akhirnya dibahas dalam rapat Pemerintah Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 20 oktober 2022.
Demikian ungkap narasumber berita terkait Anirzam kepada awak media ini disimpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Juma’at 21/10/2022.
Dikatakan Anirzam, “Kamis 20 oktober 2022 semalam diadakan sidang mediasi untuk mencari solusi penyesaian tentang adanya perusahaan yang mengolah lahan masyarakat di kantor Kepenghuluan Rantau Bais. Lahan yang dialihkan fungsikan adalah lahan milik Koperasi Rantau Bais Sejati ( Kop Rabas) untuk penanaman Akasia yang didanai oleh PT Arara Abadi. Sebagaimana disampaikan oleh perwakilan perusahaan tersebut di forum mediasi,” ungkapnya.
Atas hal tersebut selaku Humas Kop. Rabas Anirzam mengaku kesal. Pasalnya mengapa setelah pihaknya bereaksi baru ada aksi, mengapa tidak dari awal sebelum pengolahan lahan kop Rabas diadakan MOU terlebih dahulu. Sehingga iapun tidak sempat menduga bahwa apa yang dilakukan oleh PT Arara Abadi sebagai tindakan penyerobotan.
“PT Arara Abadi selaku mitra kerja atau pendana kurang teliti untuk membuat MOU bersama, maunya pt Ararabadi mempertanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang ada lahannya disekiar lahan yang hendak di buat mou, jangan asal buat mou aja, inilah yang terjadi,” katanya.
Imbuh Tokoh masyarakat pemekaran Rokan tengah yang juga putera kelahiran Rantau Bais ini. Atas miss komunikasi tersebut berakibat menimbulkan polemik antara sesama masyarakat Rantau Bais yang notabenenya adalah bersaudara.
“Ini sebuah pelajaran kedepannya, masak kami sekampung berfamili jadi gontok-gontokan gara-gara ini. Saya berharap kepada PT Ararabadi sudah paham dan mengerti bahwa ada silang segketa antara masyarakat sekampung atas kepemilikan lahan. Maka timbul pertanyaan saya, apakah boleh diberlakukan mou diatas lahan yang besengketa,” ujar Anirzam.
Terakhir Anirzam tegas mengatakan bahwa di atas lahan yang bersengketa tidak layak untuk dilakukan kegiatan, untuk itu ia menyatakan agar dihentikan.
“Untuk sementara semua kegiatan di atas lahan bersengketa diberhentikan,” tegasnya.
Informasi yang dirangkum dari Anirzam, diketahui rapat mediasi di Kantor Kepenghuluan Rantau Bais ini sendiri dihadiri oleh Datuk Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Rantau Bais, Kanit intel Polsek Tanah Putih, Pengurus Kop Rabas Pengurus KTH Rokan Bedikari, Perwakilan PT Arara Abadi dan perwakilan perusahaan PT Riau Bumi Bina Makmur ( RBBM) milik H.Bistamam.
Setelah berita ini ditayangkan, awak media terbuka untuk di klarifikasi atau menerima hak jawab dari pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Di nomor 081210102318.
Bersambung……
Redaksi.