Jilid I.
Pelalawan – Di zaman era digital yang super canggih (super advanced) saat ini, masih ada juga oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengunakan segala cara untuk mendapatkan apa yang menjadi maksud dan tujuannya, Namun tidak memikirkan segala akibat dan resiko yang timbul di belakang hari.
Terkadang apa yang diperjuangkan agar bisa duduk di struktur pemerintahan desa (pemdes) khususnya tidak sesuai dengan hasil yang ia terima, Bahkan akibat dari perbuatannya oknum tersebut bisa berhadapan langsung dengan penegak hukum atas pemalsuan data tersebut.
Salah satu contoh adanya oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pelalawan yang mengunakan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang saat ini sudah menerima gaji (honor) 8 berjalan di tahun anggaran 2022 ini. Sama sekali tak tersentuh hukum.
Jaringan dan lingkaran ini terlalu berani melawan hukum.
Di jelaskan dan harus betul – betul di fahami ,” Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013. (Kutipan)
Siapa nama oknum pelaku dan aktor di belakang, Di balik lolosnya anggota BPD yang saat ini sudah menikmati honor dari anggaran negara tersebut dan bagai mana setatus Ijazah / pendidikannya?.
Bersambung ke Jilid II...