Kubu , Kompas 1 Net– Diduga telah menerima gadai 1 unit sepeda motor hasil penggelapan, laki laki inisial SHR (55) dan perempuan inisial HR (27) ditangkap Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil) di Sebuah Toko Baju yang berada Jln. Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Jumat 22 September 2023. Pukul 10.00 WIB. Kemarin.
Keduanya diamankan petugas, menindak lanjuti laporan korban Arifin (25) yang melapor telah mengalami kehilangan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Inisial O saat dirinya memuat buah sawit di Bundaran Tanjung Lumba-lumba Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. Pada Kamis 31 Agustus 2023, Pukul 16.00 WIB. Lalu, dan tidak kunjung dikembalikan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria saat membenarkan adanya Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penadah di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu, menjelaskan
Awalnya, pada saat saudara Pelapor memuat buah Kelapa Sawit, lalu tidak lama kemudian datang saudara inisial O yang hendak meminjam sepeda motornya, meskipun tidak diizinkannya, namun saudara O ini langsung naik ke sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu kunci sepeda motor tersebut masih terpasang di sepeda motor.
Kemudian saudara Pelapor menunggu saudara O sampai malam, akan tetapi saudara On juga belum kembali. Kemudian Pelapor kembali kerumahnya, kemudian Pelapor melakukan pencarian selama 5 hari, namun sepeda motornya dan saudara O itu tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut saudara Pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 15 juta rupiah dan mendatangi Polsek Kubu serta melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku penadah Sepeda Motor yang terjadi tersebut dan setelah mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Noffendra melaporkannya Kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S. Sos, M.Si.
Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu, Tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa mengaku bernama saudara inisial SHR dan seorang perempuan dewasa bernama HR, bersama dengan 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 yang di duga di dapat dari hasil penggelapan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku secara berterus terang telah menerima barang gadaian dari saudara Inisial IJ berupa 1 unit Motor merk Honda Supra X 125. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu, guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.
Adapun barang bukti adalah, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra berwarna Hitam dengan Nomor Polisi B 4232 NG dan Nomor Rangka MH1KEVA112K012559, milik saudara pelapor. Dan untuk dakwaan, tindakan pidana ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana,” imbuhnya.