Terima BB Tambahan TPPU Nurita, JPU Kejari Labusel, : Jangan Pernah Main-main Dengan Kasus Narkoba

Labusel| Kompas 1 Net –Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menerima barang bukti (BB)tambahan terkait kasus TPPU Tersangka Nurita sebesar Rp.200.851.000 yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu di Aula Tri Krama Adhyaksa Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Rabu (03/08/2022).

Penyerahan barang bukti tambahan tersebut diserahkan pihak Polres Labuhanbatu yang diwakili oleh Penyidik Pembantu I Aiptu.Mispan bersama tim kepada Kejari Labuhanbatu Selatan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH sebagai JPU bersama Kasi Barang Bukti Mora Sakti SH.MH , Kepala Sub Bagian Pembinaan Johannes Naibaho SH MH dan beberapa Kasi yang lainnya.

Bacaan Lainnya

Setelah penyerahan barang bukti tambahan tersebut dilakukan , Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH menjelaskan kepada awak media bahwa semua ini adalah berkat adanya partisipasi dari masyarakat yang turut serta memantau perkara ini.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti tersebut sehingga dapat dicatatkan dalam berita acara persidangan. Dan kami juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang turut serta memantau dan memonitor perkara ini sehingga barang bukti tersebut diakui oleh pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah disimpan cukup lama”.terang beliau.

“Kami juga meminta kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar kedepannya jangan pernah bermain-main dengan kasus Narkoba lainnya. Dengan adanya penyerahan barang bukti tambahan ini juga sekaligus menepis pernyataan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Martualesi Sitepu yang menyebutkan dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menolak barang bukti itu dikarenakan beban kerja yang terlalu banyak”.jelas Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.

“Barang bukti tambahan ini selanjutnya akan disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke Rekening Penampung Kejaksaan dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimasukkan ke Kas Negara”.tutup Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH.

 

(M.Y.K.S/Team)

Pos terkait