Terekam Cctv Curi Aki dan HP IRT, Pengangguran Diringkus Polsek Bangko 

Bagan Siapi-api, Kompas 1 Net– Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil) telah meringkus seorang laki-laki berinisial JF alias Ijuh (31) alamat Jln Nelayan, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kamis 24 Agustus 2023 Pukul 22.00 WIB. Kemarin.

Laki laki yang mengaku belum bekerja ini diamankan polisi karena diduga mencuri aki sepeda motor dan HP Android milik korban Renny Astarita (36) di rumah korban yang terletak di Jln Kecamatan Gg. Baru Kelurahan Bagan Punak , Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp 2 juta 8 ratus ribu rupiah, pada kejadian Kamis 23 Agustus 2023, Pukul 02.00 WIB. dini harinya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) ini.

Saat itu pelapor bersama keluarganya tidur, dan pada saat pelapor bangun dari tidur, anak pelapor bertanya pada pelapor dengan berkata “Handphone mana bunda” lalu pelapor menjawab dengan berkata “gak tau bunda, dimana Reno ( anak pelapor- red) letak coba Tanya ayah.

Lalu anak pelapor bertanya pada saudara Suyatno (suami pelapor/ayah anak pelapor) dengan berkata “mana hp Reno yah” lalu suami pelapor menjawab dengan berkata “diatas galon di cas”, setelah itu pelapor dan se isi rumah sama-sama mencari handphone tersebut namun handphone tidak di temukan.

Pelapor melihat pintu belakang rumah telah rusak dan pelapor melihat di belakang rumah pelapor menemukan 1 buah tanggok dengan panjang ± 2 M dan 2 buah sendok makan yang telah di bengkokkan. Kemudian pelapor mengecek rekaman cctv yang terpasang di rumah pelapor.

Dan pelapor melihat di rekaman cctv sekira pukul 02.00 Wib telah datang 1 orang tidak kenal telah merusak spd motor pelapor dan merusak pintu rumah belakang rumah pelapor. Adapun barang pelapor yang hilang yaitu 1 buah AKI sepeda motor dan 1 buah Handphone. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.800.000.00,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas Aipda Dewy Satria.

“Setelah menerima laporan korban, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainnya.

Dan Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curat yang terekam CCTV sedang berada di Jln Nelayan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko (tepatnya di sebuah warung) sedang duduk, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju tempat tersebut,

Sesampainya ditempat tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi, dan laki-laki saudara JF alias Ijuh tersebut mengaku telah melakukan pencurian, serta hasil dari curiannya itu masih ada padanya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” kata Aipda Dewy Satria. lagi.

Barang bukti yang dibawa bersama saudara inisial JF alias Ijuh, 1 helai baju pelaku merk Greenlight warna abu-abu yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 helai celana pendek pelaku warna putih kombinasi hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 batang besi angker panjang yang digunakan pelaku untuk mengambil Handphone, 1 unit handphone merk Samsung A03 warna biru beserta charger dan 1 buah Aki sepeda motor merk Go Jack warna hitam,” imbuhnya.

Pos terkait