Terbukti Langgar Netralitas ASN, Camat Pangkalan Kerinci Terancam Sanksi Berat

Ilustrasi/foto google 

Pelalawan, Kompas 1 net– Junaidi als Jhon sro, Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk hukuman pidana. Berdasarkan surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan dengan Nomor 191/PP.01.02/K.RA-06/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, Junaidi terbukti melanggar kode etik ASN dan terlibat dalam aktivitas politik praktis, sebuah pelanggaran serius dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan 2024.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran ini pertama kali terungkap setelah laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Nasarudin-Abubakar, Farten Hario, SH. Berdasarkan laporan tersebut, bukti pelanggaran ditemukan dalam percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatan Junaidi dalam kegiatan politik praktis.

Dalam tindak lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menerima laporan dengan nomor 002/PL/PB/KAB/04.08/IX/2024 pada 30 September 2024. Setelah melalui proses analisis menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada dan rapat pleno Bawaslu, diputuskan bahwa Junaidi terbukti secara sah melanggar ketentuan netralitas ASN. Kasus ini pun diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Farten Hario, SH, yang juga merupakan pengamat vokal dalam masalah ini, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan Junaidi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pelalawan, meminta agar Junaidi dicopot dari jabatannya selama proses Pilkada berlangsung. Farten juga menekankan pentingnya semua ASN mematuhi aturan netralitas dan menjauhkan diri dari politik praktis.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh. ASN harus tetap netral dan tunduk pada aturan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan,” ujar Farten dengan tegas.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara, dan Junaidi berpotensi menghadapi sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berjalan.

Dengan ancaman sanksi yang semakin mendekat, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahapan pemilihan. ***

 

Sumber/artikel dikutip dari laman : matariaunews.com

Pos terkait