Kuansing, Kompas 1 Net- Inisial F (46) dibekuk petugas Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing, karena melakukan aksi sadis menembak korban inisial S (38) dengan senjata senapan angin di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Kamis 7 Nopember 2023 Pukul 08.00 WIB. Lalu.
F dibekuk, setelah dilaporkan oleh Ketua Pemuda Desa Logas Tanah Darat karena melakukan aksi penganiayaan berat dengan menembak korban berulang ulang dengan menggunakan senapan angin, hingga S mengalami 5 luka tembak dan dibuat tidak berdaya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., membenarkan adanya aksi tersebut sebagaimana dijelaskan melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri, S.H.,M.H.
Setelah diterima laporan, selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim mendatangi TKP. Sesampainya di TKP Anggota menjumpai Korban S sudah tidak berdaya, yang mana korban berada didalam rumah dalam keadaan darah di bagian kepala belakang, rusuk sebelah kiri, paha kaki kiri dan kanan.” ungkap Kapolsek.
Melihat itu kemudian Anggota langsung mengangkat Korban ke dalam mobil Patroli untuk dibawa ke Puskesmas LTD, selanjutnya Korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dari RSUD Teluk Kuantan Korban dirujuk lagi ke RSUD Pekanbaru.
Sementara, diduga pelaku Saudara F beserta barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin tidak ada merk nya beserta 28 butir peluru, dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” jelas Kapolsek.
“Barang bukti lainnya, 1 helai celana jeans panjang warna biru dan 1 helai baju kaos oblong warna hitam. Dan pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing