Tembak Kepala Orang dengan Senapan Angin, Pria Gempal Huni Sel Polres Kuansing

Kuansing, Kompas 1 Net– Diduga tembak Kepala orang dengan menggunakan senapan angin, seorang pria bertubuh gempal menjadi penghuni jeruji besi tahanan Polres Kuansing Polda Riau. Selasa 9/5/2023.

Sebelumnya pria gempal berinisial YP (31) ditangkap petugas Polsek Kuantan Mudik menindak lanjuti laporan SD(25) atas dugaan melakukan penembakan terhadap AN (25) dengan senapan angin dan terjadi di Sungai Kuantan desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing. Rabu 3 Mei 2023. Pukul 11.00 WIB. Lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuansing tepatnya di Polsek Kuantan Mudik ini.

Dari keterangan saudari pelapor atau istri korban, di pagi hari kejadian tersebut korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI, Kemudian di siang harinya, istri korban mendapat informasi dari sdri F melalui Handphone yang mengatakan bahwa suaminya korban ditembak diduga pelaku dengan menggunakan senapan angin dan saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar.

Mendapat informasi itu istri korban, kemudian berangkat menuju ke Puskesmas dimaksud dan menjumpai korban, pelapor melihat pada bagian kepala sebelah kanan suaminya terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin. Dan suaminya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Tak terima atas kejadian tersebut isteri korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kuantan Mudik,” jelas AKP Ferry.

Selanjutnya setelah tersangka berhasil di tangkap Polsek Kuantan Mudik dan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, Penganiayaan ini dilakukan oleh terlapor kepada korban, saat korban sedang berada diatas rakit PETI dialiran sungai.

Terbukti melanggar hukum dan telah memenuhi 2 alat bukti maka terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing, Dan Pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait