Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Polsek Tapung Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya

16
×

Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Polsek Tapung Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tapung, Kompas 1 net – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial TikTok tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Polsek Tapung langsung bergerak cepat. Pada Jumat (02/05/2025) siang, Kapolsek Tapung KOMPOL David Harisman didampingi WakaPolsek AKP Ferry M Fadillah, dan Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja, beserta anggota, langsung menuju lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

Tim Polsek Tapung menuju Jl. Garuda Sakti KM 12/13 Jl. Cendana Dusun III RT 03 RW 06 Ds. Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar, tempat yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga lokasi yang diduga melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug).

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Setelah melakukan pengecekan, dua lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas maupun alat berat seperti yang diberitakan sebelumnya. Namun, di lokasi ketiga, tim menemukan dua unit alat berat excavator yang sedang aktif melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug), seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online.

Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan Sdr. UJ, selaku pengawas lapangan, yang menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki oleh lokasi pertambangan bebatuan (tanah urug) milik PT. HAMKA MAJU KARYA. Dokumen perizinan tersebut meliputi:

– Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) PT. Hamka Maju Karya Nomor : 540 / DESDM. 04 / 677, tanggal 10 Oktober 2024, dengan lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor IZIN :14112300045860005, tanggal 16 Oktober 2024, dan nomor induk usaha 1411230004586.

– Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 188/DLHK-PPLHK/0060, tanggal 28 Februari 2025.

– Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : 540 / DESDM.04 / 349, tanggal 14 Maret 2025, tentang Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT. Hamka Maju Jaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Tapung menghubungi aparat desa dan menginstruksikan mereka untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Polsek Tapung juga akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya.

Sumber: Bag Humas Polsek Tapung

Example 300250
Example 120x600