Merangin, Kompas 1 net- Proyek Pembangunan Drainase kegiatan pemberdayaan Masyarakat tahun 2024 di Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, yang telah menghabiskan Dana sebesar Rp. 130 juta terkesan proyek yang tidak bermanfaat karena drainase tersebut tidak ada jalur pembuangan alias buntu sehingga membuat air dan sampah bertumpukan kalau di lihat sepertinya tempat sarang nyamuk, tanggal 26/10/24/024.
Apalagi saat cuaca panas aroma yang ditimbulkan oleh genangan air dan tumpukan sampah tersebut menyebabkan bau yang tak sedap yang sangat meresahkan.
Informasi yang didapat dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa drainase tersebut terkesan asal dikerjakan, sehingga hasil nya menjadi sorotan warga sekitar (21/10/2024).
“Ini, lihat bang apa kata yang tepat kalau bukan pamer kebodohan namanya, buat drainase tapi tidak ada jalur pembuangannya, mau dikemanakan genangan air ini dialirkan, “abang rasakan sendiri bagaimana baunya,” ucap warga tersebut.
“Padahal Kelurahan Pasar Rantau Panjang ini berada di depan mata Samsul (red: Camat), tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari Lurah dan Camat, bagaimana solusinya”. imbuhnya lagi.
Terpisah, Soni selaku PPTK Kelurahan Pasar Rantau Panjang saat dikonfirmasi melalui Whatsap terkait dengan Proyek Drainase tersebut mengatakan
“Tanggapan kami apa ya bang, yang jelas kami hanya menjalankan tugas tu sesuai titik yang ditentukan atasan dan sesuai dengan gambar,” ucap Soni.
“Bagusnya kalau masalah itu, enak abang lansung tanya sama Lurahnya,” tandasnya
Dengan adanya tanggapan dari PPTK diatas, awak media ini konfirmasi dengan Lurah Pasar Rantau Panjang Mawarna melalui whatsaap tetapi nomor yang dituju tidak aktif sampai berita ini di naikkan.***
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.
Penulis. Tores**