INHU, Kompas 1 net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat digelar pada Senin, (30/6/2025), di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Inhu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sabtu P. Sinurat, didampingi oleh Wakil Ketua I Adek Chandra, ST., M.Si, dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi, SE, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Inhu.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekretaris Daerah H. Syahruddin, S.Sos., MT, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Inhu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu secara resmi menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.
Ketua DPRD, Sabtu P. Sinurat, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat. Pengelolaan anggaran harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Sabtu.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus sebagai forum akuntabilitas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya dan perencanaan ke depan yang lebih baik.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan