Kuansing, Kompas 1 Net – Sat Reskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Hilir melaksanakan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing. Selasa 26 Desember 2023. Pukul 10.00 WIB.
Penertiban PETI, dipimpin Kanit Tipiter Ipda Hainur Rasyid, S.H, dan diikuti oleh KSPK III Aiptu Mas Fauzi, S.H, Aipda Ronaldi Afren,S.E, Bripka Hendrik, Bripka Bonari Saputra, Brigadir Ridwan Sinurat, Briptu Risky Supri Yoga dan Bripda Ade Panalosa.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H. membenarkan adanya tindakan penertiban PETI tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH.
Adapun penertiban berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di TKP yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut Polsek personel Kuantan Hilir dan Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan pengecekan.
Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 2 Unit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang tidak beroperasi, Kemudian terhadap unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kami menghimbau terhadap Masyarakat sekitar Lokasi Peti untuk tidak melakukan aktifitas Peti, lagi. Dan kami tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing