Rokan Hulu, Kompas 1 Net– Dalam orasinya, orator aksi Ajay mengatakan, kalau permainan mafia tanah dalam proses perpanjangan HGU PT Ekadura Indonesia, anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari, tbk. sudah tidak terbantahkan. Hal itu dibuktikan dengan adanya fakta-fakta persidangan Tipikor yang menjerat terdakwa eks Kepala Kanwil BPN Riau M.Syahrir.
Dimana terungkap adanya aliran dana Rp 1 M dari PT Ekadura Indonesia untuk pengurusan perpanjangan Izin HGU lahan perkebunan sawitnya di Kunto Darussalam, Rokan Hulu, Riau. dengan mengabaikan tuntutan hak masyarakat Kotalama, Ini menjadi bukti tidak adanya keadilan bagi masyarakat,
Keadilan hanya untuk penguasa dan pengusaha. berani tidak APH mengusut PT Ekadura Indonesia yang sesuai fakta persidangan jelas-jelas melakukan suap,” Kata Korlap Aksi TP Humasko Ajay, Saat Berorasi Di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Rohul, Senin (5/6/2023).
Sementara itu, Orasi M. Hasbi Assodiqie, yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Rokan Hulu, didepan massa aksi mengatakan,” Perjuangan masyarakat ini tetap kita kawal sampai tuntas, kita sepakat, seluruh fakta dan bukti ontentik baik secara administrasi maupun yang lainnya, harus dibuka secara utuh, agar Bupati Rokan Hulu tidak asal teken Rekomendasi Perpanjangan HGU perusahaan yang ada di Rokan Hulu, Bupati harus peka dan mendengar suara Rakyat nya.Tegas Hasbi.
Rpt, melaporkan