Bireuen, Kompas1.net- Pengerjaan pembangunan Lapangan Bola Kaki yang berada di Gampong Paya Kareng Kecamatan Kota Juang. Kabupaten Bireuen yang di kerjakan oleh salah satu perusahaan rekanan PT. Akbar Mession dengan nilai pagu 4.917.000.000.00 sumber anggaran DOKA 2023, jika dipersentase progres pembangunan tersebut sudah sekitar 50-60 persen.
Kegiatan pembangunan proyek sarana olahraga yang diturunkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bireuen ini, diketahui sebagai konsultan perencana adalah CV. Rapindo Meuga Karya. Dan selaku perusahaan Pengawas adalah CV. Power Plant.
Dalam pantauan ke TKP yang yang dilakukan media pada Jum’at 7 Desember 2023, Ironisnya ada terlihat puluhan para buruh jasa yang sedang mengerjakan pekerjaan tidak di lengkapi dengan atribut pelindung diri ( APD) yang merupakan syarat utama yang harus di terapkan oleh perusahaan dan patuhi oleh pekerja.
APD merupakan bagian penting pelindung keselamatan dan kesehatan saat bekerja. Terlebih penyediaan dan APD sudah di atur dalam kontrak kerja. Guna menghindari insiden yang menimbulkan korban para pekerja. Begitu juga dengan penyediaan papan K3 yang tidak di lakukan pemasangan di Lokasi Proyek. Sehingga menjadi dugaan pelaksana kegiatan tersebut sudah melanggar peraturan keselamatan dan keamanan saat bekerja. Terlebih itu menggunakan Anggaran Negara.
Begitu juga dengan material yang di gunakan sebagai bahan utama atau material sebagai bahan pelengkap dari pembangunan sarana olahraga. Terlihat mengunakan material tanah campuran pasir yang di ambil di salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kota Blang.
Apalagi dengan kondisi di sekitar pembangunan tersebut telah mengalami kerusakan terhadap area lapangan secara menyeluruh akibat lindasan truk pembawa material. Begitu juga dengan kualitas dan mutu pembangunan tersebut yang di ragukan. Di karenakan pada papan proyek yang berada di lokasi tidak di cantumkan tanggal mulai dan selesai nya.
Hal tersebut berdasarkan, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan : bahwa untuk mendukung upaya percepatan pembangunan persepakbolaan Nasional ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggungjawab atas ketersediaan prasarana dan sarana Stadion dan lapangan sepak bola yang layak.
untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga sepak bola stadion dan lapangan sepak bola sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan berwenang menetapkan standar nasional keolahragaan mencakup standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. Untuk memenuhi dunia sepakbola tanah air.
Hal ini menunjukkan lemah pengawasan dan evaluasi pihak terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek sarana olahraga sehingga terkesan bupati Bireuen tutup mata tentang keselamatan dan keamanan para pekerja di lapangan.
Terkait ini saat di konfirmasi dengan pihak pelaksana serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bireuen. tidak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap rilis tersebut. Sehingga terpaksa berita tersebut di muat.
Bersambung…!
SAFRIADI