Jakarta, Kompas 1net-. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta uang tunai senilai kurang lebih Rp12 miliar dan mata uang asing USD500.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka yaitu SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, SOL Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), YUL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta YUD dan AND selaku pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka, yakni SOL, YUL, AMD, dan FEB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4), serta Tersangka YUD dan AND di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung tanggal 7 – 26 Oktober 2024.
Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket proyek pekerjaan, yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Prov. Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar; pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar; serta Pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Prov. Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Adapun modus yang digunakan oleh para Tersangka yaitu dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merekayasa proses pemilihan e-katalog, Konsultan perencanaan yang terafiliasi, dan pekerjaan telah dilaksanakan terlebih dulu sebelum adanya kontrak.
Atas perbuatan tersebut, 5 Tersangka yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara 2 Tersangka lainnya, YUD dan AND disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat