Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing ringkus inisial NM (39), warga Desa Sungai Bawang, IA (24) warga Desa Sungai Keranji, RI (32), warga Desa Sungai Bawang, dan ES (33), warga Desa Air Emas.
4 Tersangka yang merupakan warga Didesa yang berada di bawah Kecamatan Kuansing Kabupaten Kuansing ini diringkus atas dugaan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dan terbukti dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan Polisi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan pengungkapan kasus sabu sabu di wilayah hukum Polres Kuansing ini.
Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara RI dan ES diduga sebagai pengedar dan saudara NM dan IA adalah pemakai, pengungkapan dilakukan setelah Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Sungai Bawang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap NM dan IA, ” kata Iptu Novris.
Waktu itu saudara NM sedang berada di dalam kamar gudang rumahnya dan ditemukan bersamanya seperangkat alat hisap bong dan 1 paket narkotika jenis sabu diatas kasur tempat tidur IA serta 1/2 butir pil diduga pil ekstasi, saat diinterogasi, IA menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 paket tersebut adalah milik NM.
“Selanjutnya dilakukan di interogasi, NM menerangkan bahwa alat bukti yang ditemukan tersebut didapatnya dari pekanbaru melalui Security MP inisial H (DPO) seharga Rp. 4 ratus ribu rupiah per butir, sementara 1 paket narkotika jenis sabu di beli dari RI, seharga Rp. 3 ratus ribu rupiah.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap RI yang sedang berada dirumahnya dan ditemukan alat hisap Bong didalam kamar serta 1 bungkusan plastik warna bening yang berisi daun ganja kering yang di simpan RI didalam kamar, saat di Interograsi iapun membenarkan bahwa benar telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu kepada NM seharga Rp. 3 ratus ribu rupiah, dan terkait dengan daun ganja kering didapatnya dari ES.
Dan saudara RI ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis daun ganja kering, 5 kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1 juta 3 ratus ribu rupiah, 1 pack plastik bening kecil, 1 buah plastik bening besar kosong, 1 buah gunting, 1 buah asoy warna hitam, 1 buah plastik asoy warna biru muda dan 1 buah kotak hand phone,” urai iptu Novris, lagi.
Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap ES yang sedang berada dibelakang rumahnya, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 kotak turperwer yang berisi 3 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan 5 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, dari hasil interogasi pelaku ES, menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari RI sebanyak 1/2 ons.
Total BB dari tersangka saudara ES 3 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 unit handphone, Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp.3 ratus ribu rupiah, 1 buah alat hisap bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok kertas, 1 pack kertas paper, 1 pack plastik bening, 1 plastik bening ukuran sedang dan 1 buah kotak tupperwere warna biru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing